Terbitkan Permen ESDM No 37/ 2016, Ini Usulan Gubernur Aher

Terbitkan Permen ESDM No 37/ 2016, Ini Usulan Gubernur Aher
0 Komentar

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyambut baik diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Bumi dan Gas. Menurut Aher yang juga selaku Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas (ADPM) bidang Pembinan BUMD, Permen ini memberikan angin segar bagi Kepala Daerah yang memiliki potensi minyak bumi dan gas untuk menanamkan modal bersama dalam aktivitas eksploitasi dan operasi Migas.

“Apresiasi besar kami sampaikan kepada Menteri ESDM yang telah menerbitkan peraturan ini,” ujar Gubernur Aher di acara Sosialisasi Permen ESDM No 37 tahun 2016 di kantor Pusat SKK Migas Jakarta, Rabu (18/1/17). Menurutnya, peraturan ini sebagai jawaban terhadap pelaksanaan Participating Interest oleh BUMD khususnya atas beban pembiayaan yang selama ini jadi persoalan. Aher tidak menginginkan Jawa Barat sebagai daerah penghasil minyak bumi dan gas malah menjadi sumber persoalan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap justru keberadaan eksploitasi dan operasi Migas di daerah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Industri Migas harus jadi pendorong pertumbuhan wilayah termasuk pengembangan masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Anggaran Pilkada Serentak 2018 Hemat Rp 300 MiliarApril, Unesco Bakal Kunjungi Geopark Ciletuh

Selain apresiasi, Aher juga menyampaikan beberapa usulan dalam pelaksanaan Permen ini, seperti dilibatkannya daerah dalam proses penyiapan wilayah kerja dan pengadaan badan usaha serta ikut menghadiri penandatanganan kontrak Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S). Daerah juga perlu dilibatkan aktif dalam pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKAB) yang diinformasikan dalam kegiatan monitoring pelaksanaan RKAB serta pelibatan aktif dalam pengendalian dan pengembangan aspek lingkungan masyarakat di sekitar wilayah operasi K3S.

“Khusus untuk Migas hilir keberadaan daerah juga sangat penting mengingat rentang kendali apabila terjadi masalah terkait distribusi bahan bakar minyak dan gas. Jadi perlu ada sinergitas pusat dan daerah dalam pengelolaan ini,” jelasnya.

Pihaknya juga memohon pemerintah pusat untuk membuka keran yang lebih luas bagi BUMD dalam pengelolaan industri migas hilir tidak hanya dalam alokasi gas bumi tapi juga dalam pengembangan usaha dan pemanfaatannya. “Pelibatan BUMD sangat strategis karena akan mendorong distribusi manfaat yang lebih besar kepada daerah dan masyarakatnya,” tuturnya.

0 Komentar