Sementara itu saat dihubungi lewat ponsel selularnya terkait IMB dormitory, Gabriel Alexander, Ketua Pemuda Nusantara (Pna), menjawab singkat. “Apakah dengan berhenti dari aksi unjukrasa perda bisa ditegakan? Ini bukan tentang bagaimana mengalahkan lawan, tetapi ini adalah tentang bagaimana agar seseorang dapat menghormati dan patuh pada perda,” kata Gabriel.
Sebelumnya, pada 22 Desember lalu aliansi LSM besar Karawang melakukan aksi unjukrasa di PT Surya Cipta menuntut ditegakkannya Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang IMB, dan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang bangunan gedung, setelah sebelumnya mereka mendapatkan surat kaleng terkait dengan catatan adminisrasi pada Dinas Cipta Karya.
Dalam aksi unjukrasa tersebut perwakilan aliansi LSM diterima oleh perwakilan manajemen PT Surya Cipta, tetapi pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, karena perwakilan PT Surya Cipta tidak dapat menunjukan bukti status hak atas tanah, yang menjadi salah satu syarat adminisrasi IMB. Dan selanjutnya pada 11 Januari 2017 dilakukan pertemuan di Pemda ternyata mengalami kebuntuan kembali, karena perwakilan PT Surya Cipta tidak membawa bukti staus hak tanah, sehingga keeseokan harinya DPMPT menerbitkan surat peringatan pertama kepada PT Surya Cipta. (cim)
