Jabar – LKPP Teken Nota Kesepahaman KPBU TPPAS Legok Nangka

Jabar - LKPP Teken Nota Kesepahaman KPBU TPPAS Legok Nangka
0 Komentar

“Hari ini adalah awal yang baik. Mudah -mudahan dengan seperti ini kita semenjak awal tekawal sesuai dengan aturan perundang- undangan, dan terkawal juga secara teknis, dan terkawal juga terkait kejelasan investasi,” Ungkap Aher.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jawa Barat,  Edi Bachtiar, mengatakan bahwa sesuai dari standar LKPP, untuk proses pengadaan badan usaha, dalam penyediaan infrastruktur, memang memerlukan waktu yang lama.

“Setelah kita mencoba bersama merumuskan, meskipun belum ada jadwal fix, namun diperkirakan waktu penyelesaian lelang ini adalah lebih kurang satu tahun, karena proses itu sendiri memerlukan waktu yang lama ada proses pra- kualifikasi, diikuti oleh para calon investor, juga ada namanya ‘consultation meeting,’ jadi mereka boleh bertanya apa saja tentang investasi,” kata Edi.

Baca Juga:Jelang Pilkada Serentak, GIBAS Dukung Paslon “Menarik”Java Palace Hotel Terus Tingkatkan Kualitas

“Kemudian mereka mulai membaca mengenai dokumen pra- kualifikasi, disana harus memenuhi persyaratan, oleh karena itu rata- rata dalam investasi ini membentuk konsorsium, tidak mungkin satu perusahaan tunggal. Apalagi kita juga memohon kepada LKPP untuk keterlibatan perusahaan nasional atau lokal sebagai mitra. Jadi tidak hanya asing yang masuk, ini untuk pemberdayaan pengusaha lokal, atau dalam negeri,” tambahnya.

Kemudian lanjut Edi, ada proses evaluasi, yang diperkirakan pada rapat yang lalu katanya, bila ini dimulai Maret 2017, karna saat ini sedang disusun ‘visibility study’ oleh LKPP terlebih dahulu, diperkirakan bahwa pemenang lelang itu sudah didapatkan itu pada awal tahun 2018.

Terkait pembiayaan, skema pembiayaannya yaitu 30% dengan modal sendiri, 70% perbankan. “Jadi disitu eksekusi untuk pembiayaan yang menurut aturan di dalam Perka LKPP no 19/2015 itu adalah paling lama 6 bulan. Dalam hal ini tim KPBU bisa juga mensyarakatkan lebih cepat lagi. Memang ini memerlukan waktu,” tutupnya. (rls/jp)

0 Komentar