Soal PDAM Memanas! Nyumarno Sebut Walikota Bekasi Arogan

Soal PDAM Memanas! Nyumarno Sebut Walikota Bekasi Arogan
0 Komentar

“Pertama, saya secara pribadi menyampaikan, apabila tetap berlanjut, maka kesepakatan berita acara yang salah kaprah (tanpa persetujuan DPRD) dan dipaksakan adalah cacat hukum. Saya pribadi akan memperkarakannya. Kedua, apabila cukup dua alat bukti atas kesalahan ini sehingga terbukti mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, saya akan memimpin dan mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melakukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke PN Jakarta Pusat, agar memutus Walikota bersalah dan meminta Walikota untuk meminta maaf terbuka di media kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Serta denda senilai Rp.1- per warga Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (iar)

0 Komentar