Soal PDAM Memanas! Nyumarno Sebut Walikota Bekasi Arogan

Soal PDAM Memanas! Nyumarno Sebut Walikota Bekasi Arogan
0 Komentar

“Nah…!!! ini yang seharusnya publik atau masyarakat harus tahu, yang tidak dibuka ke publik adalah runutan awal Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Kab.Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-EkbangTP tentang Persejuan Alih Kepemilikan dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah tersebut, ini kan awal mula kesepakatan awalnya,” kata Nyumarno, dengan geramnya.

Pria yang juga menjabat sebagai, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini juga menerangkan, atas dasar Berita Acara Kesepakatan antara dua kepala daerah tersebut, sudah nyata dan jelas terang benderang di point keempat bahwa Rancangan Perjanjian Perhitungan Aset sebelum ditandatangani oleh Para Pihak terlebih dahulu harus disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya.
“Tidak ujug-ujug begitu, dan gak bisa arogan begitu Walikota dalam suratnya yang ditujukan pada Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi tertanggal 05 Desember 2016, yang pada intinya berisi pemaksaan kepada PDAM TIRTA BHAGASASI untuk melakukan penyerahan pengelolaan dan jaringan pelayanan, dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari. Yang lebih ironos lagi dalam surat tersebut Walikota Bekasi juga menyebutkan “tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan Appraisal, kan ini namanya dia melanggar kesepakatan. Kalau Walikota nekat, ya artinya batal itu perjanjian kesepakatan alih kepemilikan, karena Walikota melanggar ketentuan nomor 4 dalam kesepakatan tersebut. Tinggal pilih saja, batal kesepakatan 2 (dua) Kepala Daerah terkait alih kepemilikan dua cabang PDAM itu, ataukah Walikota bersabar mengikuti mekanisme yang sudah diperjanjikan, yaitu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi terkait hasil perhitungan aset yang telah di verifikasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barar,” paparnya.

Nyumarno menghimbau, mulai dari hari ini dan untuk kedepannya kepada kedua Dirut PDAM baik Tirta Bhagasasi maupun PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi juga, agar tidak gegabah untuk tanda tangan berita acara apapun, yang berkaitan dengan serah terima kepemilikan dan pengelolaan dua wilayah cabang PDAM ini.

0 Komentar