BEKASI – Pasca penyerahan pengelolaan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Kabupaten Bekasi kepada PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Hal ini tentu saja tidak hanya membuat geram para kalangan masyarakat pengguna media sosial saja. Akan tetapi, salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno juga menyebut orang nomer satu di Kota Bekasi yaitu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai sosok yang arogan congkak.
Pasalnya, Nyumarno mempunyai alasan kuat yang tertuang dalam surat Walikota Bekasi, pada 05 Desember 2016, dengan nomor 539/8766/Ekbang TP, perihal Penyerahan Pengelolaan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. “Itu arogan dan congkak namanya. Alasannya untuk optimalisasi pelayanan air minum pada masyarakat, tapi isinya pemaksaan terhadap Dirut PDAM Tirta Bhagasasi,” ketus Nyumarno, politisi besutan partai berjuluk moncong putih ini ke jabarpublisher.com.
Dalam isi surat Walikota Bekasi itu, kata Nyumarno, Walikota Bekasi meminta kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, agar segera menyerahkan pengelolaan dan jaringan pelayanan air minum kedua Cabang diatas kepada PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi, maksimal 2 sampai 3 hari setelah surat ini diterima, tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan appraisal terhadap kedua Cabang yang dimaksud.
Baca Juga:Rumah Tua Di Jalan Tuparev Cirebon Jadi Istana Dedemit?Warga Minta Fogging! Wabah DBD Di Gebang Kulon Tewaskan Balita
“Gimana gak arogan coba??? Walikota Bekasi itu, meminta kepada Dirut PDAM Tirta Bhagasasi untuk segera menyerahkan pengelolaan dan jaringan maksimal 2 sampai 3 hari setelah surat diterima. Itu namanya pemaksaan,” ungkap Nyumarno.
Menurut Nyumarno, sesuai pada Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-EkbangTP tentang Persejuan Alih Kepemilikan dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah dalam hal ini, Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Neneng Hasanah Yasin tanggal 13 Juni 2016 kala itu. Dalam Berita Acara Kesepakatan tersebut pemindahan aset kelola dan jaringan, sedianya dilakukan sebagai berikut: 1. Sebelum diserahkannya Alih Kepemilikan dan Pengelolaan, terlebih dahulu perlu dilakukan perhitungan aset oleh Tim Appraisal yang ditunjuk oleh Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi, 2. Hasil Pehitungan Aset tersebut selanjutnya terlebih dahulu perlu di verifikasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, 3. Hasil perhitungan aset tersebut selanjutnya secara teknis dituangkan dalam bentuk perjanjian, 4. Rancangan Perjanjian sebagaimana dimaksud sebelum ditandatangani oleh Para Pihak terlebih dahulu disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya, 5. Teknis pelaksanaan penyerajannya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Para Pihak.
