Hal itu juga ditegaskan dengan pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebelumnya yang menyatakan, “Panitia KKR yang sudah menyepakati bahwa kegiatan ibadah di Sabuga hanya akan berlangsung siang hari dan berhasil dilaksanakan pukul 13:00 – 16:00 WIB”. Panitia KKR telah menyepakati keputusan tersebut yang tertuang dalam surat pernyataan bertanggal 6 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia KKR, Arief Tamara. Surat tersebut juga ditandatangani oleh pihak Polrestabes Bandung dan Kesbangpol Kota Bandung. Dalam surat itu juga disepakati, kegiatan KKR malam dipindahkan ke tempat lain. “Justru sebaliknya, PAS lah yang mengawal izin dari Wali Kota dalam acara itu hingga pukul 16:00,” kata Farhat. (rep/red)
Merasa Difitnah Soal Pembubaran KKR, Ormas PAS Tolak Minta Maaf
