Begini Strategi Pemprov Jabar Atasi Polemik UMK 2017

Begini Strategi Pemprov Jabar Atasi Polemik UMK 2017
0 Komentar

“Penetapan komponen KHL itu memang harus dievalusasi 5 tahun sekali. Hal ini tercantum dalam PP 78 tahun 2015. Apa yang dilakukan oleh Provinsi Jabar dan rekan-rekan di kabupaten/kota masih belum klop dengan keinginan serikat pekerja. Padahal peraturan ini diturunkan dari Presiden, kemudian kepada Menteri tenaga kerja. Di sisi pemerintah provinsi, itu tidak mungkin diubah sebelum ada pergantian peraturan yang baru. Jadi, kita melaksanakan berdasarkan peraturan sekarang,” jelasnya.

Memperhatikan perhitungan BPS Jabar, presentase kenaikan UMK sudah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja di kabupaten/kota.
Karena menurut perhitungan BPS, kenaikan harga yang telah disurvey di kabupaten/kota di Jabar dalam bentuk KHL, relatif lebih kecil dibandingkan penetapan angka inflasi nasional.

Laju pertumbuhan produk domestik bruto di Jawa Barat memang lebih tinggi sedikit dari angka nasional, tetapi tidak terlalu besar. Maka, dari 8,25 persen kenaikan UMK tersebut, mereka mendapat upah layak sebagai kompensasi kenaikan harga di pasar. Di samping ketetapan dari pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, yakni dengan memberi permukiman yang layak.

Baca Juga:Mayat Membusuk Ditemukan Di Perumahan Grand Residen2017, Pemprov Benahi Empat Bandara Di Jabar Selatan

“Pemprov telah membangun apartemen sewa di Kabupaten Bandung, di sekitar kawasan Kec Rancaekek dan Kec Solokan Jeruk. Di situ ada sistem sewa untuk pekerja lajang, pekerja berkeluarga dan beberapa ketentuan lainnya yang tentu dengan harga sewa yang terjangkau,” katanya. (jp/rls)

0 Komentar