Begini Strategi Pemprov Jabar Atasi Polemik UMK 2017

Begini Strategi Pemprov Jabar Atasi Polemik UMK 2017
0 Komentar

“Ditetapkan berlakunya per 1 Januari 2017. Kalaupun nanti diundur misal hingga bulan Maret, nanti bisa dirapelkan sisa uangnya dari bulan Januari tersebut. Paling telat penerapan ini hingga Agustus 2017. Tentu butuh waktu antara temen-temen pengusaha dan serikat pekerja dalam mencapai kesepakatan,” katanya.

Komponen dari PP tersebut tidak hanya terkait formulasi UMK saja, tetapi juga bertujuan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Hal ini berdasarkan lamanya pengalaman bekerja dan tingkat pendidikan, sehingga pekerja merasa lebih dihargai.

“Di PP 78 tahun 2015 juga mendorong penghargaan khusus dari sisi profesionalisme pekerja dengan diterapkannya struktur dan skala upah. Tentu mereka yang bekerja 0-1 tahun mendapatkan upah berbeda dibandingkan yang telah berpengalaman bekerja lima tahun misalnya. Begitu pula tingkat pendidikan. Mereka yang lulusan SMA dan telah bekerja selama lima tahun akan berbeda dengan lulusan D3, meski masa kerjanya sama. Jadi, sebetulnya ini untuk mendorong kualitas mereka dan menghargai kompetensinya,” ujarnya.

Baca Juga:Mayat Membusuk Ditemukan Di Perumahan Grand Residen2017, Pemprov Benahi Empat Bandara Di Jabar Selatan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini terus melakukan upaya sosialisasi bahwa PP 78 tahun 2015 tidak hanya seputar UMK. Terdapat beberapa hal yang perlu dipahami seperti struktur dan skala upah serta upah sektoral. “Kami terus melakukan upaya sosialisasi dengan mengaktifkan teman-teman di kabupaten/kota, juga Apindo bahwa UMK bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Ini harus disosialisasikan kepada anggota serikat pekerja. Sebetulnya pengurus serikat pekerja, sebagian besar sudah pada tahu. Semoga saja komunikasi ke bawahnya berjalan dengan baik,” katanya.

Menurut dia, ada formulasi di PP 78 tahun 2015 untuk perhitungan upah minimum kabupaten/kota ataupun provinsi. Dua indikatornya adalah angka inflasi dan produk domestik bruto. Inflasi diperhitungkan dalam rangka mengestimasi kenaikan harga dan produk domestik bruto untuk menghargai produktivitas pekerja.

Untuk perhitungan inflasi sejak September 2015 sampai September 2016, keluar angka inflasi sebanyak 3, 07 %. Sementara produk domestik bruto dihitung dari triwulan 3 dan 4 tahun 2015 hingga triwulan 1 dan 2 pada tahun 2016 keluar angka 5,18%. Dari kedua indikator tersebut, digabungkan menjadi presentase kenaikan upah sebesar 8,25%. Sekalipun serikat pekerja terus menuntut diperbaikinya perhitungan KHL. Namun, kebijakan dari pemerintah pusat sendiri yang mengharuskan KHL harus disurvey untuk revisi dengan waktu 5 tahun sekali.

0 Komentar