Begini Strategi Pemprov Jabar Atasi Polemik UMK 2017

Begini Strategi Pemprov Jabar Atasi Polemik UMK 2017
0 Komentar

Begini Strategi Pemprov Atasi Polemik UMK 2017

BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan mengadakan pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota di Hotel Horison, Jumat (25/11/2016) guna membahas upah minimum sektoral yang bisa meningkatkan besaran ketetapan upah minimum kerja (UMK) 2016 sesuai sektor unggulan setiap daerah.

Upah sektoral ini akan jadi solusi atas masih banyaknya komplain serikat pekerja terkait UMK berbasis PP No 78 Tahun 2015 yang dianggap tidak menghitung kebutuhan hidup layak sebagaimana mestinya. PP tersebut memiliki formulasi berdasarkan tingkat inflasi dan produk domestik bruto, yang mana hal ini disertai pula pertimbangan kenaikan harga yang ada di pasar serta produktivitas pekerja. Dan, kata Ferry, upah sektoral ini didasari PP No. 78 Tahun 2015 yang mendorong pemerintah kab/kota memfasilitasi keinginan para pekerja mengacu pada sektor industri unggulan yang ada di kabupaten/kota.

“PP 78 tahun 2015 ini tidak hanya sekedar UMK provinsi ataupun kabupaten/kota, tetapi ada hal lain. Seperti memfasilitasi keinginan para pekerja agar mendapat upah sektoral. Kita melihat industri unggulan yang ada di tiap daerah. Nanti, tiap daerah dapat mengajukan upah minimum sektoral. Saat ini yang telah dijalankan adalah sektor migas di Kabupaten Indramayu. Itu upahnya lebih besar dari UMK karena ada kekhususan sifat pekerjaan pada sektoral tersebut,” kata Ferry kepada tim Humas Jabar, Jumat (25/11/2016) pagi.

Baca Juga:Mayat Membusuk Ditemukan Di Perumahan Grand Residen2017, Pemprov Benahi Empat Bandara Di Jabar Selatan

Kebijakan Pemprov Jabar mengenai pengembangan PP No 78 Tahun 2015 ini tinggal menunggu pengajuan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pihak pengusaha dan tenaga kerja itu pun harus menemukan titik kesepakatan terkait dengan pengupahan. Maka itu, Pemprov Jabar mendorong teman-teman di kabupaten/kota untuk memfasilitasi pekerja dan pengusaha. Karena mereka harus membahas bipatrit (dua pihak,red) terlebih dahulu.

Kenaikan upah sektoral nantinya dibahas oleh pengusaha dan pekerja. Pengusaha dengan tenaga kerjanya pun harus sepakat. Apabila sudah sepakat, diajukan oleh kabupaten/kota kepada gubernur, maka tinggal diimplementasikan saja di daerah masing-masing.

Penerapan upah minimum sektoral tergantung kesiapan kabupaten/kota dan pembahasan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Per 1 Januari 2017 mendatang upah minimum sektoral sudah dapat dijalankan dengan batas waktu maksimal berdasarkan kesepakatan Agustus 2017 .

0 Komentar