KBB – Warga yang terkena proyek PT. PLN pada PLTA Cisokan, Kabupaten Bandung Barat, lagi-lagi harus menelan pil pahit pasca dimenangkannya sengketa pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Harapan hukum bisa ditegakkan harus kandas seketika saat portal penanda pada objek sengketa dibongkar pihak PT. PLN Upper Cisokan.
Roedy Wiranatakusumah SH, MH, MBA selaku kuasa hukum warga, Sulton, menyayangkan aksi tersebut. Dirinya memperlihatkan rekaman video kepada awak media, Senin (21/11) lalu. Dalam rekaman tersebut terdengar dialog warga dengan pihak lawan. Aparat berseragam terlihat memegang senjata laras panjang.
“Pada tanggal 16 Juni 2016 hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 160K/TUN/2016 telah dimenangkan oleh Sulton. Berdasarkan putusan tersebut pada tanggal 11 Oktober 2016 melalui Kuasa Hukum, Sulton memasang portal dan plang di atas tanah atas tanah miliknya,” ungkap Aom Roedy Wirkus sapaan akrab Roedy Wiranatakusumah kepada wartawan saat jumpa pers di Kafe Kalimasada, Jalan Kalimantan, Selasa (22/11) sore.
Berikut tulisan dalam plang yang dipasang di lokasi tanah sengketa:
“DILARANG KERAS MELEWATI TANAH INI !!
Baca Juga:Tiga Remaja Tewas Usai Ngoplos Alkohol 70% dengan Pil DextroDipercaya Jadi Juru Masak Lapas, Tahanan Ini Malah kabur
TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. SANUSI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160K/TUN/2016
PELAKU PELANGGARAN DAPAT DIPIDANA.
KABUPATEN BANDUNG BARAT 3 SEPTEMBER 2016
KUASA HUKUM
ROEDY M. WIRANATAKUSUMAH MBA,SH.,MH
“Selama 3 hari Sulton dan warga setempat secara bergantian menjaga portal dan selama itu PLN tidak berani melewati portal tersebut. Pada hari ke-4 tiba-tiba sejumlah petugas PLN, aparatur pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan BRIMOB Jabar dengan senjata laras panjang datang ke lokasi tanah milik ahli waris Sanusi (Sulton) dan memaksa membongkar portal serta plang bahkan mengusir keluarga ahli waris dan warga yang pada saat itu sedang berjaga.
Salah satu warga yang sempat mengambil foto dan video pada saat kejadian tersebut sempat diintimidasi oleh anggota BRIMOB dan diminta untuk memberikan ponselnya. Hal ini membuat warga tersebut ketakutan dan tertekan secara psikis,” ungkap Roedy.
Dikatakan lebih lanjut oleh Roedy, kejadian itu tentu saja merupakan perbuatan melawan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak PLN memperlihatkan arogansinya dengan memposisikan instansinya berada di atas hukum dan mengingkari pernyataanya sendiri melalui surat ditujukan kepada Sulton tertanggal 13 Mei 2016 ditanda tangani oleh Moch. Hasmanto, PLH General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (Manager Bidang Perencanaan), yang isinya menyatakan bahwa apabila putusan permohonan kasasi pihak Mumun dkk tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka PLN akan meminta pemohon pihak kasasi harus mengembalikan pembayaran ganti rugi kepada PLN dan akan disampaikan secara hukum kepada sdr. Sulton selaku ahli waris dari Alm. Sanusi.
