Kemudian empat lembar kwitansi tanda terima uang dengan total sebesar Rp 180.000.000 dari Saudari S kepada Titin, empat akta jual beli tanah yang belum dibayar kepada para penjual tanah, empat lembar kwitansi penyerahan uang dari saudara Diman kepada para pemiliki tanah, dua lembar kwitasni penyerahan uang dari saudara Wirto untuk pembayaran pinjaman sementara, satu lembar kwitansi penyerahan uang dari Enda kepada Asupin untuk pembayaran titipan sementara, lima bendel akta jual beli tanah oleh J untuk tanah pengganti tanah kas desa Srang Kulon, dan satu bendel dokumen pengajuan rencana pengadaan tanah pengganti kas Desa Serang Kulon. “Atas perbuatan kedua tersangka yang telah melanggar Pasal 2 Jo 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 8 UU nomor 20 tahun 2011 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, maka akan dikenakan hukum maksimal 20 tahun kurungan,” kata Boni. (gfr)
“Main Tanah”, Mantan Kuwu Serang Kulon Diciduk Polres Cirebon
