Pemilik Kendaraan Bermotor di Jabar Bebas BBN Kedua & Denda Pajak
BANDUNG – Mulai hari ini, Senin, 17 Oktober 2016 para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak. Kepastian ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Senin sore (17/10/16).
Hal ini akan diberlakukan hingga tanggal 24 Desember 2016 nanti. Aher menjelaskan bahwa pembebasan BBN kedua dan denda pajak ini bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD), dimana sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD Provinsi Jawa Barat.
“Kita akan terus mengejar wajib-wajib pajak yang dengan berbagai cara – ternyata masih tersisa (wajib pajak belum bayar pajak). Nah, yang sisa inilah yang kita inginkan ada terobosan dan melalui terobosan ini mereka bisa bayar pajak dengan enak,” kata Aher di hadapan awak media. “Jadi yang dimaksud BBN kedua itu kalau BBNKB pertama langung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak) dan kita tidak berani membebaskan. Nah, yang kedua itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan tapi bukan kendaraan baru,” lanjutnya.
Selain itu, Aher juga mengatakan BBNKB kedua dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Maka bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut. “Yang kedua, kita bebaskan denda pajaknya. Katakanlah ada masyarakat kita yang belum bayar pajak dua tahun, atau terlambat beberapa bulan, atau terlambat tiga tahun dan seterusnya. Pokoknya bagi dia bayar pokok pajaknya saja, dendanya tidak usah dibayar sama sekali,” papar Aher.
Melalui terobosan ini, diharapkan akan semakin meningkatkan PAD Jawa Barat dari sektor PKB dan BBNKB, serta salah satu cara dalam menyadarkan masyarakat agar membayar kewajiban pajaknya. Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Dan 13.447.117 unit diantaranya atau 85,38 % adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27% kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melajukan kewajiban pajaknya.
Pemilik Kendaraan Bermotor di Jabar Bebas BBN Kedua & Denda. Ayo Urus!
