Waspada!! NKRI Darurat Bencana Kesehatan Fisik & Mental
ARTIKEL ini ditulis dalam rangka menyambut Bulan Kesehatan Jiwa Sedunia 2016 (10 Oktober) dan merupakan irisan implementasi UU No 18 Kesehatan Jiwa tahun 2014 dan UU No 8 ttg Penyandang Disabilitas 2016 – Legislasi diajukan oleh DPR-RI.
Oleh P. Amalia Siregar
MENURUT Konvensi Hak Anak dan Kovensi Hak Penyandang Disabilitas, seluruh anak punya hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang tinggi. Dengan demikian, anak penyandang disabilitas sama-sama berhak untuk mendapatkan perawatan secara penuh, mulai dari imunisasi sewaktu bayi sampai pada gizi yang baik dan pengobatan untuk penyakit hingga informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang menjadi stigma selama masa remaja dan terlupakan saat menginjak dewasa.
Belum lagi beranjak mengkaji implementasi seluruh undang-undang negara diarea kebijakan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten tentang pentingnya pelayanan dasar seperti air bersih, sanitasi dan kebersihan (WASH).Akuntabilitas implementasi irisan seluruh UU NKRI diarea masalah keadilan sosial dan masalah menghargai martabat seluruh umat manusia masih jauh dari butir-butir PANCASILA , apalagi memperhatikan investasi untuk masa depan Generasi Penerus Bangsa. Pelaksana Eksekutif OPD dan SKPD di NKRI ini masih SANGAT ABAI melakukan pelayanan sosial dasar guna mencapai pertumbuhan anak secara sehat; kebijakan dan penerapan program yang saling mengunci dan berjalan sendiri – sendiri adalah darurat bencana kesehatan jiwa para pelayan publik di NKRI ini dan pastinya akan menghambat tumbuh kembang anak untuk dapat mencapai peran orang tua yang lebih cerdas dan berbobot kelak dikemudian hari.
Baca Juga:Triwulan III 2016, Laba Bersih bank bjb Naik 55,6%Atlet Difabel Dapat Pelayanan Terbaik di Peparnas XV/2016
Di antara intervensi kesehatan publik yang efektif, imunisasi merupakan komponen utama dari usaha global untuk mengurangi penyakit dan kematian anak. Semakin banyak anak-anak dibandingkan sebelumnya yang bisa dijangkau, tapi anak-anak penyandang disabilitas masih belum memperoleh manfaat dari peningkatan cakupan pelayanan kesehatan terapi secara kontinyu guna mengejar kemandiriannya kelak saat dewasa. Termasuk anak-anak dalam kebijakan imunisasi tidak hanya berdasarkan etika kedokteran tapi juga wajib untuk melakukan pengurangan risiko bencana kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesetaraan cakupan universal yang belum dicapai jika penyandang disabilitas tetap dikucilkan dan dijadikan objek oleh para pelayan kesehatan.
