Untuk itu, Mulyana meminta pemerintah segera tertibkan pagar bambu yang mengganggu lalu lintas perairan di pantai Utara Bekasi itu. Data pihaknya menyebut, sedikitnya ada 2.356 nelayan yang terganggu aktifitas pemagaran yang dilakukan perusahaan.
“Beberapa nelayan yang nekad melaut, terpaksa menjual ikan tangkapan ke TPI Cilincing, Jakarta Utara. Itu lantaran kapal para nelayan tidak dapat bersandar di TPI setempat, akibat terhalang pagar bambu,” jelasnya.
Pantai yang dipagar di Tarumajaya saja, sambung dia, sekitar 70 kilometer atau sekira 500 hektar. “Kita minta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menertibkan pagar bambu, agar jalur kapal nelayan dapat melintas menuju pelelangan ikan,” tegasnya.
Baca Juga:Mau Nyalon Lagi, Bupati Minta Semua Guru Isi Formulir DukunganAher Lepas Maskot PON Lala & Lili di Hutan Bandung
Kendati belum ada aksi nyata Pemerintah Pusat (Pempus), pihaknya tetap akan mendorong persoalan ini ke Pempus agar segera lakukan normalisasi jalur laut. Tujuannya, supaya para nelayan dapat kembali mencari nafkah di perairan tersebut. “Kita bakal terus push ke pusat. Karena ironisnya, hingga kini Pemkab Bekasi masih bungkam seputar reklamasi pantai di wilayah utara Kabupaten Bekasi itu. Bahkan infonya, itu nanti nyambung sampai Jakarta Utara,” pungkasnya.
Terpisah, Pemkab Bekasi mengaku tengah menyusun rancangan pengaturan zonasi tata ruang wilayah pesisir. Hal itu bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan lahan pesisir yang ada di Kabupaten Bekasi. “Penyusunan zonasi pesisir pada tahun lalu (2015) baru selesai untuk dua Kecamatan saja, yaitu pesisir Kecamatan Tarumajaya dan Babelan,” ujar Kasi Tata Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Evi.
Dalam kajian rancangan penentuan zonasi pesisir, kata dia, diantaranya meliputi zona perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta zona pariwisata. Sementara, untuk kawasan konservasi, terdiri dari zona inti dan zona pemanfaatan lainnya. “Kalau zonasi pesisir itu untuk mengatur mana yang untuk perikanan dan mana yang untuk industri pergudangan,” jelasnya.
Selain untuk harmonisasi pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, rancangan zonasi juga untuk menjaga kelestarian sumber daya pesisir. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menyusun rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, agar jelas peruntukkannya. “Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil,” beber Evi.
