Komisi II Dorong Perda Zonasi Laut

Komisi II Dorong Perda Zonasi Laut
Ketua Komisi II DRPD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muchtar
0 Komentar

BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengaku, dalam waktu dekat akan membahas peraturan daerah terkait wilayah perairan. Hal itu dilakukan guna mencegah konflik nelayan yang kini makin mencuat, lantaran aktifitas mereka yang bersinggungan dengan mega proyek reklamasi milik swasta.

Ketua Komisi II DRPD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muchtar mengatakan, pihaknya bakal memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (DPPK), serta semua pihak terkait yang terlibat dalam rancangan pengaturan zonasi laut.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kata dia, Peraturan Daerah (Perda) zonasi laut nantinya diharapkan mampu mengatur serta menata area perairan di Kabupaten Bekasi. “Utamanya, untuk mencegah konflik nelayan, mengingat hal ini sudah sangat urgent untuk disikapi,” ungkapnya.

Baca Juga:Mau Nyalon Lagi, Bupati Minta Semua Guru Isi Formulir DukunganAher Lepas Maskot PON Lala & Lili di Hutan Bandung

Mulyana menambahkan, maraknya proyek reklamasi perairan oleh pihak ketiga saat ini, akibat tidak adanya payung hukum terkait kejelasan tata ruang perairan. Semisal, reklamasi yang terjadi di dua wilayah perairan yang berada di Kecamatan Babelan dan Taruma Jaya. “Sebelum para nelayan semakin dirugikan akibat proyek ilegal perusahaan swasta,” katanya.

Perda zonasi laut nantinya untuk mengharmonisasikan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Rencananya, dalam Perda itu mengatur zona perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta zona pariwisata. Intinya, lanjut dia, untuk menjaga kelestarian sumber daya pesisir. “Sehingga, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi wajib segera membuat rancangan Perda zonasi. Dengan begitu, pemanfaatan wilayah pesisir, jelas peruntukannya,” papar Mulyana.

Dampak aktifitas reklamasi oleh perusahaan, lanjut dia, diantaranya pendangkalan jalur penangkapan ikan, bahkan hingga ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Akibatnya, nelayan jadi kesulitan melaut. “Perairan yang dangkal itu yang mengakibatkan nelayan tidak maksimal dalam mencari ikan. Sehingga, pendapatan mereka pun turut anjlok,” ungkapnya.

Padahal menurutnya, permasalahan pematokkan dan reklamasi yang terjadi di perairan laut Tarumajaya dan Babelan, sudah diketahui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah pusat kepada para perusahaan tersebut. “Padahal kan masalah itu sudah diketahui Kementerian, tapi anehnya sampai saat ini belum ada tindakan,” tukas Mulyana.

0 Komentar