“Hadirnya Desa Pamengkang dengan pelayanan satu atap ini maka akan menjadi pemacu Desa lainnya, khususnya di Kecamatan Mundu untuk menghadirkan pelayanan satu tempat,” terangnya.
Lebih lanjut Aughust mengatakan, meskipun pelayanan satu atap di Desa Pamengkang, namun tetap untuk menerbitkan perijinan ataupun KTP dan KK melalui Kecamatan. “Tetap produk penerbitan di Kecamatan tetapi ini akan sangat membantu pelayanan warga ditingkat Desa, sehingga masyarakat akan sangat mudah mengakses pelayanan Desa,” pungkasnya. (crd/rls)
