BEKASI – Paripurna Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sedianya sempat molor, yang harusnya tanggal 09 Agustus 2016 sudah Paripurna, hari ini Rabu 10 Agustus 2016 pukul 16.00 sore Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu resmi di Sahkan. Sebelum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari seluruh Anggota DPRD yang hadir (sebanyak 34 anggota DPRD hadir dalam paripurna ini), paripurna pengesahan diwarnai interupsi dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Nyumarno memulai interupsi dengan lantang, dimana dengan berapi-api meminta sebelum di Sahkan, konsekuensi substansi Raperda yang menyebutkan “WAJIB”, harus juga diikuti dengan pemberian sanksi pada perda ini.
“Mohon ijin rapat paripurna yang kami hormati, terimakasih kerja keras rekan-rekan pansus XIV atas kerja keras dan pembahasan serta dalam menyampaikan draf raperda yang akan di sahkan dalam paripurna ini. Ijin menyampaikan usulan tambahan, bahwa kewajiban dalam pasal 7 ayat 6 dan pasal 28 ayat 1, belum ada pengaturan pengenaan sanksi dalam Raperda ini,” ucap Nyumarno dengan lantang memulai interupsi.
Baca Juga:Pengerjaan Jembatan Modular selama 150 Hari KerjaSILPA Rp1,5 T, Bupati Harus Terapkan Warning System Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perncanaan
Sebagaimana diketahui, isi pasal 7 ayat 6 adalah “Dalam rangka penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja, pengelola kawasan dan pengusaha wajib berperan serta aktif dalam penyediaan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK). Kemudian pasal 28 ayat 1 yang paling kruisal kaitan penempatan tenaga kerja lokal dan warga sekitar berbunyi: “Setiap perusahaan WAJIB melakukan hubungan dengan lembaga pendidikan di Daerah, untuk menampung tenaga kerja lokal dibawah koordinasi OPD”.
“Dua point pasal dan ayat ini sangat jelas terang benderang mewajibkan pengusaha dan perusahaan, tetapi tidak disertai penerapan sanksi pada draft raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan ini, maka mohon ijin persetujuan dari rapat paripurna ini agar memberikan konsekuensi sanksi atas dua pasal dan ayat ini,” tegas Nyumarno dalam interupsinya.
Ia mengatakan, bagaimana ada pengaturan yang mewajibkan seseorang, jika tanpa ada konsekuensi sanksi bagi para pelanggarnya. Ini agar ada kepastian hukum dan konsekuensi pelaksanaannya nanti, agar produk hukum Perda ini dapat berjalan dengan baik.
“Jangan hanya bisa bicara Perda ini sudah mengakomodir mewajibkan pengusaha untuk mengakomodir tenaga kerja lokal jika tanpa ada pemberian sanksi nya, bagaimana jika ada pelanggaran pada prakteknya,” ucap Nyumarno dengan nada keras.
