KARAWANG – Hebatnya pejabat dan para PNS (staf) di bidang Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang. Baru juga hari Jumat (1/7/2016), sudah libur lebaran. Kepala Bidang PNFI Amid Mulyana beserta para stafnya sudah mengosongkan ruangan, bahkan hampir seluruh ruangan di kantor bidang tersebut lengang.
Pantauan jabarpublisher.com, Jumagt (1/7/2016), Kabid PNFI Disdikpora Karawang sudah tidak ada di tempat kerjanya sejak pagi. Tak jelas alasannya, namun saat hendak ditemui, seorang staf disana mengatakan kalau yang bersangkutan tidak ada di ruangannya. Ketika dihubungi lewat telepon pribadinya, yang bersangkutan mengatakan kalau dirinya sedang berada di luar kantor, karena ada urusan penting.
Jam 11.00 WIB, kantor Bidang PNFI Disdikpora Karawang mulai sepi. Satu demi satu para stafnya mulai meninggalkan ruang kerjanya. Hingga tepat jam 12.00 WIB, kantor tersebut sepi dari penghuni. “Ya saya masih di luar ada keperluan lain,” ujar Amid, saat dihubungi lewat pesan singkat di telepon pribadinya.
Baca Juga:Mayat Pria Ditemukan Telungkup Di Samping MotornyaDompyong Kulon Gunakan Dana Desa untuk Pembangunan Masjid dan Lapangan Bola
Padahal, untuk libur lebaran Idul Fitri 2016 bagi PNS, sudah aturannya. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2015, Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015, Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.
Khusus untuk Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1437 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Pelaksanaan Cuti Bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
