Simak Serunya Konseling Pendidikan Inklusi dan Parenting Islami Berbasis Masjid di Pusdai

Simak Serunya Konseling Pendidikan Inklusi dan Parenting Islami Berbasis Masjid di Pusdai
0 Komentar

Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang diusung oleh Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, bagi pemerintah. Undang-Undang tersebut memerintahkan 14 peraturan pemerintah, dua peraturan presiden dan satu peraturan menteri. Peraturan yang diperlukan antara lain tentang penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pendidikan maupun rumah aman dan pemberian insentif serta penghargaan bagi perusahaan swasta, badan hukum maupun individu yang memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

“Peraturan tentang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, permukiman, pelayanan publik, kebencanaan, habilitasi dan rehabilitasi, pemberian konsesi serta kartu penyandang disabilitas,” timpal Kabid Kesbak Badan Kesbangpol Jawa Barat Drs Dani D. Margani.

Pembuatan peraturan-peraturan turunan itu perlu pengawalan serius dari masyarakat sipil terutama untuk memastikan substansinya menggunakan pendekatan berbasis hak dan sejalan dengan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:Geliat Bisnis Lendir Kota Wali, Marketing Perusahaan Otomotif jual Diri Via MedsosKuwu Sumber Kidul Gunakan ADD Tahap I Bangun Infrastruktur dan Optimalisasi Mobdes

Adapun pihak dari kementerian yang bertanggung jawab dalam implementasi UU Disabilitas diantaranya: Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, diwakili pula oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pariwisata.

Pendidikan inklusi adalah termasuk hal yang baru di Indonesia umumnya. Ada beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi, diantaranya adalah pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain. Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah siswa penyandang cacat. Tapi ini bukanlah kelompok yang homogen. Sekolah dan layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi keberagaman kebutuhan siswa. Mereka juga diharapkan dapat mencari anak-anak yang belum mendapatkan pendidikan.

0 Komentar