Nih Fakta adanya Suap di Vonis 3 Tahun Penjara Saipul Jamil dalam Kasus Pencabulan Berondong

Nih Fakta adanya Suap di Vonis 3 Tahun Penjara Saipul Jamil dalam Kasus Pencabulan Berondong
0 Komentar

INI fakta-fakta ada suap di vonis 3 tahun pedangdut Saipul Jamil atas kasus pencabulan ABG pria, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (15/6) kemarin. Aksi suap dilakukan kubu Saipul Jamil untuk “memangkas” vonis, agar mantan suami Dewi Persik itu tidak berlama-lama mendekam di LP.

Divonis 3 Tahun Penjara dari Tuntutan 7 Tahun

Saipul Jamil divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Putusan itu dianggap pihak korban jauh dari minimal hukuman yang diterima Ipul. Sang pedangdut awalnya dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Padahal pasal yang dikenakan adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun.

“Tuntutan 7 tahun itu masih dalam koridor karena minimal 5, maksimal 15 tahun. Ipul terbukti melakukan pencabulan di bawah umur sesama jenis. Kalau ada kata di bawah umur, harusnya majelis hakim nggak kenakan Pasal 292 tapi pasal perlindungan anak,” ungkap pengacara korban, Osner Johnson Sianipar, Rabu (15/6/2016).

Baca Juga:Hap! Ada Suap di Kasus Saipul Jamil, Kakak Kandungnya sudah Ditangkap KPKUntuk Kebutuhan Lebaran Masyarakat Jabar dan Banten, BJB Siapkan Dana Rp 6,7 Triliun

Vonis tersebut diambil Majelis Hakim Ketua, Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP. Itu berbeda dari tuntutan JPU yang menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keluarga Korban Kecewa dan Menilai Vonis untuk Saipul Jamil Menyimpang

Pihak korban mengaku kecewa dengan vonis terhadap Saipul Jamil. Menurut pengacara korban, Osner Johnson Sianipar putusan itu menyimpang. Ipul dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. JPU menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tapi vonis yang diberikan Majelis Hakim Ketua, Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP. Isi pasal tersebut menyebutkan: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

“Tuntutan dan vonisnya itu sudah menyimpang. Kalau Jaksa nggak banding, wibawa Jaksa tidak ada. Kita nanti sampaikan kepada Jaksa untuk lakukan upaya hukum, yaitu banding. Harus ada kepastian nih,” kata Osner, Rabu (15/6/2016).

Saipul Jamil Masih Pikir-pikir Banding

Vonis sudah dijatuhkan kepada Saipul Jamil atas kasus pelecehan terhadap remaja pria. Yakni hukuman tiga tahun penjara. Akankah pihak Ipul melakukan banding?

0 Komentar