CIREBON – Dilarang berjualan di Alun-alun Kejaksan, para pedagang kaki lima (PKL) malah membuka ‘lapak’ di depan Masjid Raya At-Taqwa. Otomatis, setiap sore menjelang berbuka puasa hingga sehabis Isya, lalu lintas di Jalan Kartini sekitar Masjid At-Taqwa mengalami crowded.
Lapak-lapak para PKL berjejer dari ujung ke ujung depan Masjid Raya At-Taqwa. Mereka mulai menggelar dagangannya dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Tak hanya makanan dan minuman, jenis dagangan yang terpajang di lokasi itu beragam, hingga ke pakaian Muslim.
Ironisnya, kondisi ini seakan diamini oleh pemerintah daerah ataupun aparat berwenang. Para pedagang mengaku, mereka berjualan di lokasi sudah membayar kepada seseorang yang merupakan pihak ‘penguasa’ di sekitar lokasi.
Baca Juga:Polisi masih Kelabakan, di Medsos makin Marak Foto Geng Motor Penusuk Anggota KopassusMulai Besok, Menerobos Busway Didenda Rp500 Ribu
“Kita resmi kok berjualan di sini. Sudah daftar dan membayar,” ujar salah seorang pedagang yang namanya enggan dipublish, seraya merahasiakan kepada siapa mereka membayar.
Sekedar mengulas, Pemkot Cirebon jauh-jauh hari melakukan penertiban PKL yang berjualan di area Alun-alun Kejaksaan, yang masih satu kompleks dengan Masjid Raya At-Taqwa. Pemkot Cirebon pun sudah merencanakan untuk memindahkan sementara para PKL tersebut. Rencananya, tempat penampungan sementara di Gedung Pusdiklatpri, namun mendapatkan penolakan. Kekhawatiran mereka, persoalan relokasi PKL Jl Kartini dan Siliwangi ke depan Gedung BAT, terulang kembali.
“Pemindahan di BAT untuk PKL Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini, justru ditempati pedagang baru yang tidak jelas awalnya. Ini jangan sampai terjadi lagi,” ujar Ketua Umum Forum PKL Kota Cirebon, Erlinus Tahar.
Pertimbangan lain, kata dia, tempat relokasi terlalu jauh dari alun-alun. Keberadaan PKL di Pusdiklatpri, juga dikhawatirkan akan menjadi persoalan baru. Erlinus menilai, PKL menjadi korban dari polemik antara pemerintah kota dan pemilik lahan eks Grand Hotel. Sebab, PKL sangat berharap bisa menempati lahan itu sembari menunggu lahan relokasi di samping alun-alun siap.
“Saya berharap Pemkot Cirebon lebih bijak dalam mengambil keputusan. Relokasi tidak jauh dari awal berjualan,” tandasnya.
Upaya pemerintah sudah dilakukan untuk menempatkan relokasi sementara di bekas Grand Hotel yang berjarak hanya tiga meter dari alun-alun. Namun, dengan penggembokan dan syarat lain yang diminta pemilik lahan, membuat seluruh kepala SKPD sepakat agar lokasi relokasi berpindah tempat.
