Mulai Besok, Menerobos Busway Didenda Rp500 Ribu

Mulai Besok, Menerobos Busway Didenda Rp500 Ribu
0 Komentar

JAKARTA – Mulai besok, Senin (13/6/2016), Polisi akan menerapkan tilang slip biru dengan denda maksimal kepada penerobos busway.

“Ini diberlakukan mulai besok. Nanti kita lakukan penindakan di titik-titik rawan,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (12/6/2016).

Penindakan bagi penerobos busway dilakukan dengan tilang slip biru. Artinya, setiap pelanggar yang kena tilang dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai ketentuan Pasal 287 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:Teler di Pinggir Jalan, 3 Pemuda di Tasikmalaya Diringkus PolisiTerungkap dalam Razia Gepeng, Ada Pengemis punya Mobil Sedan dan Kartu Kredit

Untuk sementara ini, polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melakukan penindakan di lokasi yang rawan pelanggaran, salah satunya di jalan protokol.

“Kita fokuskan sterilisasi busway di jalur Sudirman-Thamrin,” imbuhnya.

“Mekanisme pembayaran untuk denda tilang slip biru ini dilakukan di Bank BRI,” pungkasnya. (bay)

0 Komentar