Polisi Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokkan Di Tenda Biru Cikarang

Polisi Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokkan Di Tenda Biru Cikarang
0 Komentar

Ardi menambahkan, akibat tindakkan penganiayaan yang mengakibatkan TH meninggal dunia, keempat pelaku tersebut terancam terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. (fjr)

0 Komentar