“Pokoknya pihak Kejari Cikarang mandul bang, diakui oleh pihak Kejari pada saat audiensi kami bahwa sampai saat ini kasus tersebut belum juga ditangani, kata mereka (Kejari) memiliki keterbatasan personil untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” katanya.
Keterbatasan jumlah personil pihak Kejari Cikarang karena, lanjut dia, jumlah data yang telah dimiliki ‎oleh pihak GMBI ada 20 oknum kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan anggaran rutilahu.
“Data yang telah kami miliki total kerugian masyarakat Kabupaten Bekasi mencapai puluhan hingga ratusan juta. Kami mendapatkan data tersebut langsung dari masyarakat. Kalau memang kasus ini belum juga ditangani oleh Kejari Cikarang, kami akan melaporkan kasus tersebut keranah hukum yang lebih tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi Negri (Kejati) Jawa Barat. Dan kami tidak akan main-main menyikapi kasus ini, kami juga akan melakukan aksi mengerahkan masa lebih banyak lagi dibanding sekarang, kami pun akan melayangkan surat mosi tidak percaya kepada kepala Kejari Cikarang yang diduga tidak becus menanggani kasus tersebut,” pungkasnya. (iar)
