Reklamasi Marunda Center Ilegal !!!

Reklamasi Marunda Center Ilegal !!!
0 Komentar

“Kami akan panggil pelaku pengusaha tersebut, sekaligus minta pertanggung jawabannya,” jelas Jejen.

Pihaknya juga mengaku akan mendorong persoalan ini ke Pemerintah Pusat, untuk segera melakukan normalisasi jalur laut. “Kita juga bakal dorong ke pusat. Karena ironisnya, hingga kini pemkab Bekasi masih bungkam seputar rencana reklamasi pantai di wilayah Kabupaten Bekasi itu. Bahkan infonya, itu nyambung ke Jakarta Utara,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‎sempat singgung soal reklamasi di Marunda. Menurut Ahok, proyek reklamasi PT. KCN melanggar aturan. Sebab, mengganggu kanal lateral, lantaran menyatu dengan daratan. Sejumlah bangunan diatas proyek reklamasi itu juga telah dibongkar dan disegel Pemprov DKI Jakarta karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:Bupati Cirebon Gelar Pertemuan Tertutup dengan IPPS, Bahas Soal Pasar SumberKasus Incinerator, Anggota DPRD Kab Bekasi Mengaku Tidak Tahu

Daratan reklamasi tersebut tampak dijadikan tempat penampungan pasir berwarna hitam. Ahok menyebut, reklamasi itu dijadikan pelabuhan dengan luas mencapai 12 hektare, dari perairan Jakarta Utara, hingga Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.

Puluhan truk besar terlihat parkir di dalamnya dan keluar masuk dari daratan reklamasi. Beberapa eskavator juga tampak beraktifitas di atasnya. Ada pula kapal tongkang yang terlihat ditambatkan di pulau reklamasi PT. KCN. Lokasi pelabuhan tersebut, menurut Ahok, juga berada di kawasan nelayan mencari ikan.(iar)

0 Komentar