“Saya gak peduli kalau anda mau keluar dari Karawang silahkan saja. Saya hanya mau perusahaan mentaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah. Kalau memang perusahaan selalu ngaku rugi, ya coba sebutkan ruginya berapa. Masa perusahaan ngaku rugi tapi masih bisa terus melakukan rekrutmen karyawan,” kata Jimmy.
“Kadisnaker tolong dievaluasi tenaga kerja asingnya. Karena saya punya data kesalahan soal tenaga kerja asing Yamaha. Kalau mereka tetap tidak mau mematuhi aturan pemerintah, cabut saja izin tenaga kerja asingnya,” ancam Jimmy, seraya meninggalkan ruangan presentasi yang terlihat mulai tidak kondusif.
Pasca melakukan sidak, Jimmy pun menjelaskan kepada para insan pers yang ikut dalam sidak, khususnya terkait kenapa suasana di ruang rapat presentasi mendadak menjadi memanas. Wabup menjelaskan, jika sebenarnya petinggi Yamaha tidak perlu melakukan “sela’an” terhadap sosialisasi Perbup nomor 8 Tahun 2016 yang sedang ia paparkan.
Baca Juga:Kasus Penistaan Agama Tidak Dilanjut, Dedi Mulyadi Terbebas dari Jerat HukumAda Anggaran Rp 9,4 Miliar di Bina Marga Cirebon, “Jalur Neraka” Gebang – Babakan Kapan Diperbaiki?
Karena kalau ada kesalahan, sebenarnya petinggi Yamaha tersebut bisa melakukan klarifikasi di sesi presentasi berikutnya. Sehingga tidak perlu melakukan “sela’an” saat wabup melakukan sosialisasi atau presentasi Perbup yang baru dikeluarkan pemkab tersebut.
“Saya pikir tidak etislah kalau dia terus melakukan seperti itu (sela-an, red) saat saya masih sedang ngomong, kan nanti ada sesi klarifikasi kalau memang apa yang saya sampaikan itu salah. Jangan tiba-tiba orang lagi ngomong terus nyela’nyela begitu,” kata Wabup Jimmy.
Di tempat yang sama, Kadisnakertrans H. Ahmad Suroto menjelaskan, jika saat ini ada 8 IMTA PT. Yamaha Motor Prats Manufacturing Indonesia yang habis izinnya pada tahun ini. Persoalan izinnya diperpanjang atau tidak, Suroto menegaskan jika semuanya tergantung kepada niatan perusahaan untuk mengikuti pertaruan yang sudah dibuat pemerintah atau tidaknya.
“Nanti kita akan evalasi dulu. Kalau perusahaan tidak mau mengikuti aturan pemerintah, ya mau bagaimana lagi kalau tenaga kerja asingnya bakal kita cabut. Sekali lagi ini bukan ancama, karena kita hanya ingin semua perusahaan mematuhi aturan yang sudah dibuat pemkab. Karena aturan ini nanti domainnya untuk kebaikan masyarakat juga,” tandas Suroto. (plz)
