Penolakan Sertifikasi Pola PPG PGRI Banyuresmi, Mendapat Banyak Dukungan

Penolakan Sertifikasi Pola PPG PGRI Banyuresmi, Mendapat Banyak Dukungan
0 Komentar

“Nah, bagi yang sudah menjabat merupakan kewajiban pemerintah untuk membiayai guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik melalui PLPG. Bagi yang belum menjabat dipersilahkan untuk menempuh pendidikan profesi guru. Ini sudah jelas diatur dalam UU, PP dan Permendikbud. Sehingga penetapan PPG bagi guru dalam jabatan dengan biaya mandiri adalah salah kaprah,” tegas Ma’mun

PB PGRI melalui akun facebook resminya merilis pernyataan sikap yang memperkuat maklumat perjuangan PGRI Banyuresmi. Proses sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat setelah 2005 merupakan tanggungjawab pemerintah untuk dilaksanakan melalui jalur PLPG tanpa membayar, tegas Didi Supriadi salah satu Ketua PB PGRI. Bahkan PB PGRI sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji juknis sertifikasi yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat pada Senin (11/04) telah mengeluarkan pernyataan di laman resmi www.kemdikbud.go.id. Mendikbud menyatakan bahwa Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah dengan melanjutkan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Baca Juga:Adang: Muhamadiyah jangan Hanya Berkutat di Bidang Pendidikan dan KesehatanDBMP Karawang Optimis, Venue Dayung di Cipule Siap Pakai Saat PON dan Asian Games

Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat tetap mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menyatakan bahwa Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG.

Sementara itu, anggota DPR RI Hj. Siti Mufattaha, Psi, MBA mengapresiasi maklumat perjuangan yang dikeluarkan PGRI Banyuresmi. Maklumat tersebut merupakan gerakan cepat tanggap PGRI merespon kegelisahan anggotanya. Dampaknya bukan saja untuk kecamatan Banyuresmi, melainkan untuk guru seluruh Indonesia.

0 Komentar