Penolakan Sertifikasi Pola PPG PGRI Banyuresmi, Mendapat Banyak Dukungan

Penolakan Sertifikasi Pola PPG PGRI Banyuresmi, Mendapat Banyak Dukungan
0 Komentar

GARUT – Maklumat perjuangan yang dikeluarkan oleh Pengurus PGRI Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Jawa Barat tanggal 04 April 2016 terkait dengan penolakan sertifikasi pola PPG tahun 2016 mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Dalam maklumatnya tersebut, Ketua PGRI Kecamatan Banyuresmi Garut menolak keras pola PPG yang diterapkan Kementerian Pendidikan bagi guru yang sudah menjabat atau guru dalam jabatan, karena dianggap melanggar UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 74/2008 tentang Guru.

“Tidak ada satu klausulpun dalam UU No. 14/2005, PP No. 74/2008, Permendiknas No. 11/2011, Permendikbud 87/2013 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menyebutkan bahwa proses sertifikasi dibiayai sendiri oleh guru. Namun peserta PPG tahun 2016 harus menandatangani Pakta Integritas diatas materai enam ribu yang isinya bersedia menanggung biaya PPG tanpa tertulis nominalnya. Ini adalah indikator ada ketidakberesan dalam pengambilan kebijakan oleh pihak kementerian,” tegas Ma’mun, Ketua PGRI Kecamatan Banyuresmi Garut.

Baca Juga:Adang: Muhamadiyah jangan Hanya Berkutat di Bidang Pendidikan dan KesehatanDBMP Karawang Optimis, Venue Dayung di Cipule Siap Pakai Saat PON dan Asian Games

Menurut Ma’mun, kegelisahan guru dikabupaten Garut merupakan kegelisahan yang sama diseluruh Indonesia, karena pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota hanya bersifat mensosialisasikan kebijakan kementerian saja. Oleh karenanya, kami sudah mengirimkan maklumat kepada PB PGRI supaya melakukan langkah-langkah perjuangan agar PPG tahun 2016 tidak dibebankan biayanya kepada peserta, tetapi tetap dibiayai oleh pemerintah sebagaimana amanat konsitusi. Termasuk juga memperjuangkan pemetaan guru yang harus PLPG dan PPG berdasarkan kategori dalam jabatan dan prajabatan, bukan berdasarkan TMT bertugas.

Sebagaimana diketahui, Pihak Kemendikbud telah menetapkan pola sertifikasi tahun 2016 dengan menggunakan 2 jalur, yaitu PLPG bagi guru yang diangkat sebelum 2005 dan pola PPG bagi guru yang diangkat setelah 2005. Pola inilah yang dinilai Ma’mun sebagai salah kaprah dan kezaliman terhadap guru.

Menurut Ma’mun, semua guru yang sudah diangkat atau guru dalam jabatan harus mengikuti sertifikasi dengan pola PLPG. Guru dalam jabatan tidak membutuhkan tambahan gelar Gr, tetapi lebih pada substansi peningkatan kompetensinya. PPG bisa diterapkan bagi mereka yang lulus S.1/D.IV dan memiliki minat untuk berprofesi sebagai guru namun belum bertugas. Karena, untuk menjadi guru ada 3 syarat yang harus dimiliki guru berdasarkan UU Gurdos, yaitu S.1/D.IV, memiliki sertifikat pendidik dan menjadi anggota organisasi profesi.

0 Komentar