Jaring Kendaraan Tak Bayar Pajak, Dispenda Gelar Razia

Jaring Kendaraan Tak Bayar Pajak, Dispenda Gelar Razia
0 Komentar

BEKASI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat Cabang Kota Bekasi pada Maret lalu kembali melakukan Operasi Terpadu bagi pengendara yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Operasi yang diadakan Dispenda Jabar cabang Kota Bekasi tidak sendiri, melibatkan institusi samping lain seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Kota Bekasi, Polisi Militer (PM), dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Cabang Pelayanan Dispenda provinsi Jawa Barat cabang Kota Bekasi, Fajar Ginanjar mengatakan, dalam Operasi Terpadu, wajib pajak (WP) yang kedapatan pajak kendaraannya mati dapat langsung mengurus dan membayar di lokasi.

“Jadi, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran dan wajib pajak diperbolehkan tanpa harus menunjukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” jelasnya, Selasa (05/04).

Baca Juga:Entaskan Angka Pengangguran, Pemkab Cirebon Gelar Job FairDihukum 3 Tahun, Uyung Melaksanakan UN di Lapas

Lanjut Fajar, pelaksanaan Operasi Terpadu dalam rangka melaksanakan wajib tertib kendaraan bermotor dalam membayar pajak kepada pemerintah. Kata dia, operasi terpadu WP diharuskan memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengetahui pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan terakhir.

“Sekira 20persen WP hampir tidak membayar pajak kendaraan. Berbagai kendala dan faktor seperti kendaraan yang dipindah tangankan menjadi salah satu faktor para WP tidak membayar pajak kendaraannya. Kemungkinan lainnya, WP beli kendaraan bekas (second) dan saat mau perpanjang tidak ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama sehingga saat mau balik nama tidak bisa, selain itu  faktor lainnya dikarenakan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih di leasing,” paparnya.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, pelaksanaan operasi terpadu selama Maret lalu dari pelaksanaan 3 (tiga) minggu, pihak Dispenda Jabar cabang Kota Bekasi mencatat sebanyak 12.061 kendaraan diberhentikan dengan rincian 5.150 sepeda motor dan 6.865 kendaraan roda empat (Mobil).

“Sementara untuk pengendara kendaraan yang diberikan bukti pelanggaran berupa tilang sebanyak 1.095 terbagi atas 592 sepeda motor dan 502 mobil. Sementara untuk jumlah kendaraan dalam Provinsi yang distop sebanyak 9.813 dengan rincian 843 sepeda motor dan 5.461 mobil. Untuk kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat terdapat 2.248 kendaraan dengan rincian 843 sepeda motor dan 1.404 mobil,” bebernya.

Dari keseluruhan WP yang terjaring dalam operasi terpadu yang dilaksanakan pada Maret lalu kata Fajar, sebanyak 1.058 menyanggupi membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan rincian 483 wajib pajak sepeda motor dan 575 wajib pajak Mobil.

0 Komentar