Tidak hanya sampai disitu, pembangunan ini juga mengindikasikan akan adanya pembangunan yang bersifat Jawasentris. Betapa tidak, dengan merujuk pada Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional, yang diantaranya ialah pembangunan high speed train Jakarta – Bandung, masih sangat terfokus pada pembangunan di wilayah Pulau Jawa. Dari 225 proyek Pembangunan yang tertuang dalam lampiran Perpres tersebut, sebesar 99 proyek pembangunan diadakan di pulau Jawa, atau dalam hal ini ada sebanyak 44% dari total proyek strategis nasional yang diselenggarakan di Pulau Jawa. Ini tentunya menimbulkan disparitas dalam pembangunan nasional yang lebih terfokus di wilayah pulau Jawa, yang salah satu pembangunan yang diselenggarakan di Jawa tersebut adalah Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Tentu ini menjadi sebuah polemik dalam pembangunan nasional saat ini, yang mana apakah kesejahteraan dan kemanfaatan dari suatu pembangunan nasional lebih banyak akan dinikmati oleh masyarakat di Pulau Jawa. Bahkan masalah lain yang timbul dari disparitas pembangunan tersebut adalah Pemerintah pun akan terfokus pada pembangunan proyek strategis nasional yang di dominasi di Pulau Jawa dan “melupakan” pembangunan di daerah tertinggal yang juga harusnya di adakan percepatan, dalam rangka meminimalisisr disparitas pembangunan di daerah tertinggal dan non daerah tertinggal, dan juga antara pembangunan di daerah pulau jawa dan non-pulau jawa. Bahkan mengenai percepatan pembangunan daerah tertinggal juga telah memiliki payung hukum yang dituangkan dalam PP No 78 Tahun 2014. Sehingga saat ini pun dimungkinkan terjadinya overlapping dalam penegakan hukum dalam pembangunan nasional (antara pembangunan di daerah tertinggal dengan pembangunan proyek strategis nasional yang notabene di dominasi di Jawa).
Padahal pada UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menyatakan dengan sangat jelas dalam Pasal 2, bahwa Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan “asas kebersamaan, berkeadilan, …………”, pun dalam lampiran UU No 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005 – 2025 tidak ada satupun nomenklatur kereta cepat yang menjadi objek prioritas pembangunan nasional, melainkan yang ada hanyalah pembangunan di daerah tertinggal. Pun dalam lampiran Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019, juga tidak ada nomenklatur pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung, yang ada hanyalah pembangunan kereta api di beberapa daerah di Jakarta dan di Jawa Barat. Tapi entah dari mana asalnya tiba-tiba saja lahir Perpres No 107 tahun 2015 dan Perpres No 3 Tahun 2016, yang menjadikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi salah satu objek pembangunan nasional yang bersifat vital atau penting. Oleh sebab itu, sudah sangat tepat jika kita menyampaikan apa yang pernah diungkapkan oleh Prof. Bagir Manan terkait dengan keberadaan Pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung, yakni telah terjadi communi opinio doctorum (Penegakan hukum yang gagal mencapai tujuan yang diisyaratkan oleh hukum).
![Kereta Cepat: Pembangunan yang Mensejahterakan Rakyat [Pulau Jawa] Kereta Cepat: Pembangunan yang Mensejahterakan Rakyat [Pulau Jawa]](https://assets.jabarpublisher.com/main/2016/03/330203_pameran-kereta-cepat-china-di-senayan-city_663_382.jpg)