Kereta Cepat: Pembangunan yang Mensejahterakan Rakyat  [Pulau Jawa]

Kereta Cepat: Pembangunan yang Mensejahterakan Rakyat  [Pulau Jawa]
0 Komentar

Untuk menjawab hal tersebut, tentu terlalu naif jika kita hanya merujuk pada peraturan hukum tertulis tanpa melihat cause-effect dari suatu perbuatan pemerintah yang di include-kan ke dalam suatu kaidah hukum tertulis. Hal ini pun dikuatkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo yang menyatakan “binnen de kader van de wet” yang artinya bahwa hukum tidak hanya berkisar pada masalah peraturan perundang-undangan, melainkan pada masalah manusia/masyarakat”. Selain itu, Eugen Erlich sebagai founding people of sociological law menyatakan bahwa “baik kini, esok bahkan sampai kapanpun, pusat kajian hukum  bukanlah pada peraturan perundang-undangan, bukan ilmu hukum, maupun putusan pengadilan, melainkan ada dalam masyarakat”. Dari dua pendapat pakar tersebut, maka terkait masalah ini, selanjutnya penulis akan mengkaji dalam perspektif relevansi pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagaimana pada pertanyaan sebelumnya.

Perlu diketahui bersama bahwa investasi asing dalam pembangunan tersebut tidak sedikit bagi negara. Tapi, kalau dilihat dari value creation pada ekosistemnya, uang sebesar itu bagi pengusaha swasta bukan uang yang besar-besar amat. Apalagi ada banyak project finance yang bisa digarap dan memberi ruang penguatan BUMN yang besar. 

Ini tentu masih harus dijelaskan secara bertahap, karena ia memang rumit dan sudah pasti BUMN kita yang menangani proyek besar ini harus beradaptasi dengan perubahan. Beradaptasi itu baik, karena ia bukanlah bebek yang lumpuh. Lagi pula di sana akan ada banyak spekulasi yang dapat menghambat dan mengorbankan kepentingan rakyat kecil.  Ini tentu harus dijaga negara.

Baca Juga:Mulai 1 April, Harga Premiun Rp 6.450/LiterIndonetwork.co.id Gandeng UMKM Karawang

Adapun skema yang ditawarkan dalam pembangunan ini ialah murni Business to Business (B2B) dengan delapan BUMN Tiongkok yang dipimpin oleh China Railway Corporation (CRC) sebagai pihak yang akan berinvestasi. Konsorsium CRC itu akan berkongsi dengan empat BUMN, yakni PT Wijaya Karya Tbk (pemimpin konsorsium), PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Konsorsium CRC itu bahkan sudah menyiapkan China Development Bank (CDB) sebagai penyandang dana. Nilai investasinya pun berkurang menjadi 5,5 miliar dollar AS. Saya melihat suku bunga pinjaman tawaran CDB cukup kompetitif. Fair. Apalagi jangka waktu pengembaliannya juga sampai 40 tahun, ditambah dengan grace period 10 tahun.  CRC juga siap berpatungan dengan konsorsium BUMN kita dengan komposisi kepemilikan saham 60 persen untuk konsorsium BUMN kita dan 40 persen CRC. Akan tetapi, terkait masalah pembanguna tersebut, dengan berdasarkan data dari FORUM INDONESIA TRANSPARANSI ANGGARAN (FITRA) yang menyatakan, utang yang harus dibayarkan oleh Indoensia kepada Tiongkok jika dilangsungkan pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung, diperkirakan mencapai Rp. 2,95 T, yang kalau dihitung perhari adalah Rp.  8,2 M. Dan penjualan tiket Kereta pun tidak cukup untuk itu setiap hari. Sedangkan berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), bahwa utang negara kita saat ini Rp. 4376 T. Akan kah kita terus menggemboki utang-utang negara kita dengan pembangunan-pembangunan yang tidak terlalu penting bagi Indonesia. Tentu ini menunjukkan bahwa secara statistik cost and benefit pembangunan proyek tersebut, masih belum di dasarkan pada kesiapan Indonesia untuk mengembannya dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, bukan rakyatnya secara partikulir. Bahkan ketika kita merujuk pada pendapat Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa suatu pembangunan yang tidak di dasarkan pada kesiapan bangsa akan berimplikasi pada terciptanya “dark-engineering”. Jika kondisi proses “dark-engineering” oleh pemegang kekuasaan dibiarkan berjalan tanpa pencegahan, akan menimbulkan skeptisme sosial (societies sceptical), prasangka sosial (societies prejudice), dan resistensi sosial (societies resistant) terhadap fungsi dan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.

0 Komentar