UUD Negara RI Tahun 1945 yang merupakan grand design penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara telah menyampaikan dengan sangat jelas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep Negara Hukum dari awal keberadaannya hingga kini, telah mengalami suatu dinamika yang cukup panjang yang dapat dibeda-bedakan sebagai berikut :
- Konsep Negara Hukum Liberal (Negara hukum yang hanya menjaga ketertiban masyarakat, dan tidak terlalu aktif dalam menjaga keperluan rakyat. Jadi mirip dengan “negara polisi” atau “negara penjaga malam (nachwachter staat).
- Negara Hukum Formal (Negara dimana pemerintahannya dan seluruh cabang pemerintahannya tunduk kepada hukum tertulis yang berlaku, seperti konstitusi dan undang-undang. Inilah yang disebut dengan negara rechtstaat).
- Negara Hukum Materiil (Negara yang didasarkan pada hukum, tetapi tidak terbatas kepada hukum yang formal semata-mata, melainkan hukum yang adil yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Inilah yang disebut dengan negara welvaar staat.).
Berdasarkan konsep tersebut, maka kemudian sangat jelas bahwa sebagai negara hukum, maka setiap regulasi-regulasi yang dibuat oleh Negara harus berorientasi pada bagaimana menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam fenomena pembangunan nasional saat ini, masih segar di telinga kita semua terkait kebijakan pemerintah untuk membangun sebuah proyek strategis nasional yang terletak antara Jakarta – Bandung, yakni Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Terkait dengan proyek Nasional tersebut, secara normatif, telah dinaungi oleh payung hukum, tepatnya dalam Peraturan Presiden No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta – Bandung. Dalam bagian menimbang poin a dari Perpres tersebut, diketahui bahwa latar belakang pembangunan tersebut diadakan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta – Bandung. Perlak, di sana hanya disebutkan pembangunan di wilayah Jakarta – Bandung. Tidak hanya sampai disitu, pada tahun 2016, kembali ada regulasi yang dibuat oleh Pemerintah melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada lampiran poin 60, disebutkan bahwa salah satu proyek strategis nasional ialah pembangunan High Speed Train Jakarta – Bandung. Sehingga dengan demikian, secara yuridis – normatif persoalan pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung telah memiliki payung hukum yang kuat untuk di jalankan oleh Pemerintah. Proyek ini digagas oleh Presiden Joko Widodo ketika berkunjung ke Tiongkok menjelang akhir Maret 2015. Berikutnya, rute yang dirancang adalah dari Stasiun Gambir di Jakarta sampai Stasiun Gedebage di Bandung, Jawa Barat. Panjangnya 150 kilometer. Investasinya setelah dihitung ulang, menjadi 5,5 miliar dollar AS, atau kalau dihitung memakai kurs sekarang nilainya bisa sekitar Rp 74 triliun. Tetapi pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah pembangunan tersebut bersesuaian dengan konsep negara hukum (tepatnya negara hukum materiil / welfare state) ?
![Kereta Cepat: Pembangunan yang Mensejahterakan Rakyat [Pulau Jawa] Kereta Cepat: Pembangunan yang Mensejahterakan Rakyat [Pulau Jawa]](https://assets.jabarpublisher.com/main/2016/03/330203_pameran-kereta-cepat-china-di-senayan-city_663_382.jpg)