Polisi Cirebon Dimana??? Preman yang “Menyerang” dan Ngancam Warga Masih Berkeliaran

Polisi Cirebon Dimana??? Preman yang "Menyerang" dan Ngancam Warga Masih Berkeliaran
Abdul Rochmani (56), warga yang diancam sekelompok preman
0 Komentar

Segrombolan preman bermotor masuk ke halaman, dan mengetuk pintu rumah. Salah satu oknum preman tersebut menanyakan keberadaan korban. Namun, beberapa oknum preman yang masih di sepeda motor dan menggunakan helm yang jumlahnya puluhan membuat gaduh, berteriak-teriak dengan nada ancaman.

“Terus terang kami takut, dan mereka nggak sopan. Masa bertamu malam-malam, dan bergrombol. Bahasanya juga nggak sopan. Malah ada yang ngancam, bilangin sama pak Adung (sapaan korban), jangan macam-macam sama Projo. Terus ada yang bilang, nanti saya habisin,” Aspiah, mertua korban.

Diduga, aksi pengontrogan dan pengancaman yang dilakukan sekelompok preman itu berkaitan dengan persoalan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 dan pembangunan PLTU 2. Pasalnya, korban berencana melaporkan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PLTU 1 dan 2, Jum’at (18/03).

Baca Juga:Panitia KBTS dan Disbudpar Kota Bandung akan DipolisikanIni Pernyataan Kapendam III Siliwangi Soal Oknum TNI Ditembak Polisi Terkait Dugaan Perkosaan

Direktur Eksekutif Rakyat Penyelamatan Lingkungan (RAPEL), Moh Aan Anwaruddin, mengatakan, korban merupakan salah satu ahli waris pemilik tanah yang diserobot oleh PLTU 1, dan juga Perhutani yang rencananya untuk pembangunan PLTU 2. Dari hal itu, korban berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke Presiden Joko Widodo, dan bank pendana pembangunan PLTU 1 dan 2, Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk mendapatkan keadilan dan haknya kembali.

“Ini adalah upaya penjegalan, karena korban akan melaporkan kasus-kasus kejahatan PLTU 1 terkait penyerobotan tanah, dan kasus pembebasan tanah oleh Perhutani pada tahun 1986 silam, yang secara hukum tidak sah. Kasus ini harus diusut tuntas, dan tangkap para aktor yang terlibat,” tegas Aan.

Aan menganggap, pihak-pihak yang mempunyai kepentingan merasa terancam dengan rencana laporan yang akan dilakukan korban. Dari hal itu, mereka akhirnya menghalalkan segala cara untuk menjegal rencana korban tersebut. Pasalnya, jika itu sampai terjadi, akan terungkap kasus-kasus kejahatan PLTU 1, kemudian akan menghambat pembangunan PLTU 2, bahkan bisa gagal, dan banyak pihak yang akan ditangkap karena terlibat dalam masalah tersebut.

“Ini adalah kejahatan terencana. RAPEL akan melawan bentuk intimidasi apapun. Secara lisan kami sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah ke JBIC. Teman-teman Kontras dan LBH Bandung pun mengawal kasus ini. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini,” ujarnya. (crd/bay)

0 Komentar