CIREBON – Kelompok preman yang “menyerang” dan melakukan pengamcaman pada warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, bernama Abdul Rochmani (56), hingga kini belum “tersentuh” hukum. Polsesk Sedong yang menangani kasus tersebut bahkan telah mengeluarkan pernyataan kalau kasus tersebut selesai karena tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, kelompok preman tersebut nyata-nyata melakukan intimidasi dengan mendatangi rumah warga dan mengancam akan membunuhnya.
“Polisi sebagai lembaga penegak hukum, bertugas melindungi dan mengayomi masyararak yang membutuhkan perlindungan hukum. Apalagi yang bentuknya ancaman nyawa, ini sangat serius loh. Tentunya yang diancam juga merasa tidak tenang dan merasa ketakutan,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofatilah SH, Sabtu (26/03).
Dikatakan dia, dalam KUHPidana sangat jelas termuat tentang ancaman. Yakni, tindakan mengancam nyawa orang lain, dengan kata-kata, melalui ucapan langsung atau tertulis, adalah perbuatan yang dapat dipidana. Pasal yang dapat dipakai yaitu Pasal 336 KUHPidana.
Baca Juga:Panitia KBTS dan Disbudpar Kota Bandung akan DipolisikanIni Pernyataan Kapendam III Siliwangi Soal Oknum TNI Ditembak Polisi Terkait Dugaan Perkosaan
Pertama, kata dia, sudah jelas dalam isi aturan itu barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
“Dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. Bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” lanjutnya.
Selanjutnya kedua, tambahnya, bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu. Maka bisa dikenakan penjara paling lama 5 tahun. Kemudian bisa juga dikenakan pasal 336 ayat (2) KUHP, tentang pengancaman. Hukumannya kalau terbukti yaitu 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
“Ini tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, untuk memprosesnya baik secara mediasi, atau secara hukum kalau memang benar ada bukti pendukung. Paling tidak, berilah rasa nyaman kepada si pelapor. Jangan sampai permasalahan jadi semakin meresahkan,” jelasnya.
Sekedar mengulas, kasus tersebut terjadi pada Senin (14/3/2016) malam lalu. Saat itu, puluhan preman bermotor mendatangi Abdul Rochmani (56), yang tengah berada di kediaman keluarga istrinya, di Desa Sedong Lor, Kecamatan Sedong, sekitar jam 22.30 WIB.
