Polisi Belum “Sentuh” Kasus Pengancaman Preman kepada Warga Desa Kanci Kulon, Diduga Berkaitan dengan Proyek PLTU

Polisi Belum "Sentuh" Kasus Pengancaman Preman kepada Warga Desa Kanci Kulon, Diduga Berkaitan dengan Proyek PLTU
1 Komentar

CIREBON – Masih ingat dengan kasus pengontrogan dan pengancaman yang diakukan sejumlah preman yang mengatasnamakan sebuah LSM kepada Abdul Rochmani (56) warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu? Hingga kini kasusnya belum tersentuh polisi. Sinyalemen permaianan, ada.

Dan diduga, aksi pengontrogan dan pengancaman yang dilakukan sekelompok preman itu berkaitan dengan persoalan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 dan pembangunan PLTU 2. Pasalnya, korban berencana melaporkan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PLTU 1 dan 2, Jum’at (18/03).

Dikatakan Direktur Eksekutif Rakyat Penyelamatan Lingkungan (RAPEL), Moh Aan Anwaruddin, korban merupakan salah satu ahli waris pemilik tanah yang diserobot oleh PLTU 1, dan juga Perhutani yang rencananya untuk pembangunan PLTU 2. Dari hal itu, korban berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke Presiden Joko Widodo, dan bank pendana pembangunan PLTU 1 dan 2, Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk mendapatkan keadilan dan haknya kembali.

Baca Juga:BPBD Dirikan Dapur Umum di Lokasi Banjir TanjungsariPara Kuwu di Kab Cirebon Siap Datangi Gedung Sate, Tanyakan Kejelasan Banprov Rp100 Juta

“Ini adalah upaya penjegalan, karena korban akan melaporkan kasus-kasus kejahatan PLTU 1 terkait penyerobotan tanah, dan kasus pembebasan tanah oleh Perhutani pada tahun 1986 silam, yang secara hukum tidak sah. Kasus ini harus diusut tuntas, dan tangkap para aktor yang terlibat,” tegas Aan.

Aan menganggap, pihak-pihak yang mempunyai kepentingan merasa terancam dengan rencana laporan yang akan dilakukan korban. Dari hal itu, mereka akhirnya menghalalkan segala cara untuk menjegal rencana korban tersebut. Pasalnya, jika itu sampai terjadi, akan terungkap kasus-kasus kejahatan PLTU 1, kemudian akan menghambat pembangunan PLTU 2, bahkan bisa gagal, dan banyak pihak yang akan ditangkap karena terlibat dalam masalah tersebut.

“Ini adalah kejahatan terencana. RAPEL akan melawan bentuk intimidasi apapun. Secara lisan kami sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah ke JBIC. Teman-teman Kontras dan LBH Bandung pun mengawal kasus ini. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, pihak korban, Abdul Rochmani (56) membenarkan jika dirinya berencana akan melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh PLTU 1 dan Perhutani, yang rencananya akan dijadikan lahan pembangunan PLTU 2.

1 Komentar