Kapolres Bekasi: Polisi Tidak Lakukan Aksi Kekerasan Kepada Buruh

Kapolres Bekasi: Polisi Tidak Lakukan Aksi Kekerasan Kepada Buruh
1 Komentar

Menurut info yang didapatkan oleh Jabar Publisher dilapangan, sebelumnya pada pagi hari, Kamis ‎(3/3), para buruh melakukan pelayangan surat somasi kepada empat perusahaan dengan iring-iringan masa buruh dengan menggunakan sepeda motor diawali di PT.DMC yang terletak dikawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dengan ini, para buruh diduga dibubarkan, karena tidak memiliki ijin dari pihak kepolisian.

“Jadi sekali lagi saya katakan dalam aksi buruh tersebut tidak ada aksi kekerasan yang d‎ilakukan oleh pihak kepolisian dalam pembubaran masa buruh. Kita melakukan pembubaran tersebut, karena kawasan Jababeka adalah kawasan objek pital nasional, tugas kami hanya mengacu kepada pasal 9 ayat 2 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum tidak diperbolehkan aksi unjuk rasa. Jadi secara regulasi penyampaian pendapat dimuka umum itu diperbolehkan, tapi kami persuasif, jadi kepolisian punya himbauan atau lisan yang diatur dalam tahapan kedua dalam Perkab no.1 tahun 2009 yaitu tentang, pengenggunaan kekuatan penindakan oleh pihak kepolisian. Jadi himbauan itu kita perankan situasi di PT.DMC tadi,” pungkas perwira kepolisian ini kepada awak media. (iar)

1 Komentar