Kapolres Bekasi: Polisi Tidak Lakukan Aksi Kekerasan Kepada Buruh

Kapolres Bekasi: Polisi Tidak Lakukan Aksi Kekerasan Kepada Buruh
1 Komentar

BEKASI – Dengan adanya somasi yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang dilayang kepada empat perusahaan yang ada didua kawasan di Kabupaten Bekasi Jababeka dan MM 2100. Membuat Polres Kabupaten Bekasi melakukan pengamanan didua kawasan tersebut. Pasalnya, para buruh selain melayangkan somasi juga melakukan unjuk rasa yang diduga tidak memiliki ijin. Demi ketertiban umum dan keamanan, polisi berniat membubarkan paksa aksi unjuk rasa yang tidak memiliki ijin tersebut.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menyatakan bahwa, hari ini Polres Kabupaten Bekasi melakukan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya kepada kawan-kawan FSPMI, dimana hari ini mereka menjadwalkan menyampaikan surat somasi kepada empat perusahaan di Kabupaten Bekasi,” Kapolres Kabupaten Bekasi, Kobe‎mbespol, Awal Chairudin dikawasan MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat.

Dijelaskannya, FSPMI melakukan somasi kepada PT. DMC yang terletak di Kawasan Jababeka dan sisanya tiga perusahaan dikawasan  ‎yang ada di kawasan MM 2100. “Dengan kesempatan ini saya menyampaikan bahwa, tidak benar telah terjadi kekerasan ataupun perampasan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada buruh yang sebelumnya atau tadi pagi melakukan penyerahan surat somasi kepada empat perusahaan tersebut,” katanya.

Baca Juga:Foto Siswi SMP Ngamer, Tamparan Keras Bagi Pemkab KarawangAntisipasi Aksi Kejahatan, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Patroli Malam

Lanjut dia, dengan dilayangkan ‎surat somasi tersebut, uraiannya bahwa, kata dia, yang pertama atau yang benar terjadi adalah kepolisian hanya melakukan himbauan kepada para buruh yang tergabung dalam FSPMI. Pasalnya, para buruh didalam kegiatan itu, berpotensi meganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan lalu lintas, karena mereka (FSPMI) melakukan hal tersebut menggunakan sepeda motor. “Akhirnya kita kepolisian yang ada disitu (kawasan Jababeka) menghimbau untuk membubarkan diri, alhamdulillahnya mereka (FSPMI) bubar dengan sendirinya,” ungkapnya.

Dengan adanya pengaman ini pihaknya, sambung dia, perlu diketahui bahwa kegiatan ini adalah tidak ada pemberitahuan atau Polres Kabupaten Bekasi tidak mengeluarkan STTP. “Jadi kami menjemput bola bahwa apa bila‎ tidak dilayani itu bisa mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu kami berinisiatif dengan meminta perekrutan BKO kepada bapak Kapolda, dan arahan bapak Kapolda adalah, semua pelayanan aksi unjuk rasa buruh atau kepada FSPMI juga tidak dilakukan dengan kekerasan, itu selalu kita pedomani,” tegasnya.

1 Komentar