Dijelaskannya, dari hal tersebut, apa seorang Kuasa Hukum tak paham aturan, sesuai mekanisme jika tak mau datang atas panggilan DPRD kan bisa DPRD panggil paksa dengan meminta bantuan dari penegak hukum, begitu aturannya.
“Terkait pernyataan Salahudin yang mengatakan Komisi IV aneh, PT DMC kok dipanggil ke DPRD dengan disuruh membawa berkas-berkas perusahaan, Nyumarno menaggapinya dengan lantang. Yaa jelas boleh lah, emang kenapa kalau panggil PT.DMC kaitan perijinan di perusahaan itu? Apa ada yang salah? Coba tanya dulu sana ke Salahudin Gafar, dia tahu gak tugas dan fungsi DPRD? Tahu gak fungsi Pengawasan yang melekat dalam diri DPRD? Fungsi Pengawasaan yang dimaksud dalam UU adalah kaitan Pengawasan Pemerintahan dan juga Pengawasan atas pelanggaran UU, Perda dan aturan perundangan lainnya,” bebernya.
Sambung dia, jadi kalau undangan pemanggilan kami meminta perusahaan PT.DMC membawa data permasalahan ketenagakerjaan dan berkas perijinan perusahaan itu sah-sah saja. Karena selain permasalahan ketenagakerjaan dan pelanggaran UU, tidak menutup kemungkinan sebuah perusahaan masih melanggar perijinan atau bahkan kewajiban-kewajiban terkait retribusi, pajak atau kewajiban lainnya ke Pemerintah Daerah.
Baca Juga:Eks Gafatar Warga Cirebon Tiba di PlumbonImbas Moratorium, Guru di Cirebon Timur Terancam Punah!
“Bisa saja kan izin IMB, Izin Usaha, Izin mempekerjakan dan memperpanjang Tenaga Kerja Asing (TKA) atau izin lainnya masih ada masalah? AWAS yaaa, kalau sampai kami temukan pelanggaran PT.DMC dan ada sanksi Pidana-nya maka saya akan Pidanakan,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini saat ditemui diruang kerjanya. (iar)
