Kasus Prostitusi Online, Anggita Sari akan Dipanggil Paksa JPU

Kasus Prostitusi Online, Anggita Sari akan Dipanggil Paksa JPU
0 Komentar

ARTIS sekaligus model panas Anggita Sari akan dipanggil paksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus prostitusi online yang menyeretnya di Surabaya. Itu, jika yang bersangkutan kembali mangkir di persidangan pekan depan.

Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/12/2015), Anggita Sari mangkir. Padahal, surat panggilan sebagai saksi sudah dilayangkan jaksa pekan lalu.

“Rencananya, Anggita Sari akan dipanggil kembali pekan depan. Jika tak juga hadir hingga panggilan ketiga, Anggita Sari akan dijemput paksa. Sekarang tidak hadir,” tegas JPU Indra Thimoty di PN Surabaya.

Baca Juga:Asyik Indehoy Sambil Nyabu di Kosan, Pasangan TTM Digerebek PolisiKPK Tangkap Tangan 2 Anggota DPRD Banten dan Dirut BGD

Jaksa menginginkan Anggita agar memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Allen Saputra dan Alfania Tiar Sisilia yang dijerat pasal mucikari.

Anggita Sari dipanggil karena perannya sebagai anak buah dua terdakwa itu. Sesuai berkas pemeriksaan, model seksi tersebut sering ditawarkan kepada pria hidung belang di sejumlah daerah.

Sekedar mengulas, dua terdakwa tersebut ditangkap setelah polisi menggerebek Anggita Sari di hotel berbintang di Surabaya usai melayani tamu. Dari sana terungkap nama dua mucikari itu hingga berhasil ditangkap di Semarang.

Dari pengakuan terdakwa, Anggita Sari diketahui dijajakan pasangan kekasih, Allen dan Alfiana, melalui grup BBM (BlackBerry Messenger) bernama Princess. Dari pengakuan keduanya, tarif sekali kencan Anggita Sari Rp7,5 juta. (log/bay)

0 Komentar