“Itu siatematisnya harus dikoordinasikan oleh sekretaris daerah baik dari sisi perencanaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan, karena ada produk pemerintah daerah yang setiap tahun harus dibuat oleh pemerintah daerah seperti akhir tahun harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, dan pada awal tahun juga Bupati harus membuat rencana kerja pemerintah daerah dan lainnya,” jelas Rahmat.
Dikatakan Rahmat, tugas Sekda yang ketiga yaitu sebagai pelayan administrasi seperti masuk keluarnya beberapa agenda atau sekda ini bisa menandatangani ketika Bupati berhalangan. Menandatangani surat keluar dan lainya atas nama Bupati. “Dan sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Sekda ini adalah sebagai pengelola managemen pada ASN,” pungkasnya. (gfr)
