“Kepada petugas pelaku mengaku membuat sendiri baju dan ID Card itu. Dia sengaja membuat dan memakainya karena untuk meyakinkan kepada perempuan dan orang tua si perempuan yang menjadi korbannya itu,” lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, pemuda pengangguran itu kini mendekam di sel Mapolsek Penengahan Lampung Selatan. Pelaku dijerat pasal penipuan dan pencemaran nama baik, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (zep/bay)
