JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun Anggaran 2011-2012, menyeret dua perusahaan besar, PT. Indosat dan PT. Pos Indonesia. Sebelumnya, KPK menduga PT Pos Indonesia dan Indosat terlibat dalam dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik tahun anggaran 2011 dan 2012. Dalam kasus ini, seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di PT. Pos Indonesia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang pegawai PT lndosat bernama M. Burhanudin. “Burhanudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (16/11/2015).
Dalam kasus ini, kata dia, KPK masih terus melakukan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Tercatat beberapa saksi yang dipanggil oleh perkara ini berasal dari pihak PT Pos lndonesia. Bahkan, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana.
Baca Juga:Ini Cara Si Pembobol ATM Rp2,9 M Lolos dari Tangkapan Polisi selama 2 TahunBuron 2 Tahun, Pembobol ATM Rp2,9 Miliar dari Cirebon itu Ketangkap di Bandung
“(Saksi dari pihak) PT Pos diperiksa karena ada kontrak PT Pos sebagai jasa pengiriman,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Berdasarkan kontrak tersebut, PT Pos bertanggungjawab dalam pengiriman logistik ke seluruh lndonesia, seperti di antaranya finger print dan scanner. Terkait kontrak jasa pengiriman, PT Pos menjalin kerja sama dengan PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium pemenang tender e-KTP yakni konsorsium PNRI.
Selain memeriksa saksi dari PT Pos, penyidik juga sempat memanggil petinggi dari pihak lndosat untuk dimintai keterangan. Ia adalah Leonardus Salim, Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat.
“Pada proyek ini, Indosat merupakan subkontraktor dalam pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas. “Indosat, tidak kontrak secara langsung, kontrak dapat dari konsorsium PNRI,” tambah Priharsa.
Selain itu, PT Indosat juga bertanggung jawab atas penyediaan jaringan komunikasi, agar sistem pendataan dapat tersambung dari kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi dan pusat.
