Dipanggil Panwaslu, Dasim: Kalau Mau Fair, Panggil juga Incumbent!

Dipanggil Panwaslu, Dasim: Kalau Mau Fair, Panggil juga Incumbent!
0 Komentar

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 68 di PKPU Nomor 7/2015 Tentang Kampanye disebutkan paslon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan alat peraga kampanya (APK) atau bahan kampanye selain yang diperbolehkan KPU.

Juga paslon dilarang mencetak dan memasang APK selain pada tempat yang sudah ditentukan KPU. “Kalau paslon atau tim nya ingin memasang APK harus dilakukan KPU. Jadi KPU memasilitasi pemasangannya jika materi dibuat dan dibiayai oleh KPU,” katanya. (ima/bay)

0 Komentar