Sesuai permintaan Kejati Jabar untuk melengkapi, POLDA kembali mengadakan gelar perkara, hasilnya tetap sama, status TJIA MAN LIEN tersangka tak berubah. Di sisi lain TJIA MAN LIEN dan CUN CUN WIDJAJA melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan DEDE ROSTANDI ke Mabes Polri. Namun hasil Gelar Perkara yang melibatkan saksi ahli dari Mabes Polri, Dr Robintan Sulaeman SH MHUM MM pada tanggal 17 September 2013, justru menguatkan langkah Polda Jabar.
Lagi-lagi status pihak yang melaporkan balik kasus ini tetap sebagai TERSANGKA dalam perkara penipuan dan penggelapan. Merasa di dzalimi Dede Rostandi melalui kuasa hukumnya PAKPAHAN SH akan menempuh jalur memPRAPERADILANkan POLDA JABAR terkait penghentian penyidikan dengan pasal penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan tanah dengan Tersangka TJIA MAN LIEN. Hanya satu permintaan DEDE ROSTANDI CS, meminta aparat penegak hukum bisa bersikap objektif atas penggelapan uang hasil penjualan tanah yang dilakukan Tjia Man Lien.
Roker mengatakan “Jelas tujuan kita adalah hanya ingin proses hukum perkara Dede Rostandi VS Tjia Man Lien segera mendapatkan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dimana sampai saat ini berkasnya “Bolak balik (Polda-Kejaksaan) alias P19, bahkan sempat ada putusan dari pihak POLDA JABAR bahwa hasil perkara tersebut sudah di SP3-kan,” Kata ROKER panggilan akrab Ketua Umum LSM PMPR INDONESIA kepada awak media saat konpers digelar.
Baca Juga:Pemkab Cirebon akan Bangun RSUD Type DSosialisasi Pilkada di Hotel Berbintang, Ketua DPRD Karawang: KPUD Hamburkan Uang Negara
Kata dia, “Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kita sebagai Lembaga Sosial Kontrol LSM PMPR INDONESIA yang ingin mengetahui kejelasan terkait perkara tersebut. Apalagi sekarang POLDA JABAR sudah mempersiapkan untuk SP3 yang kedua. Apa alasan pihak POLDA JABAR memberi putusan SP3 yang kedua dalam kasus ini, belum cukup bukti dari segi mana? Biar pihak pelapor mendapat kejelasan dalam pengumpulan bukti, mengingat hasil dari pra peradilan pertama setelah diterbitkan SP3 pertama pihak dede rostandi menjadi pemenang, hingga dilanjutkan perkara tersebut, kok sekarang mau diterbitkan SP3 lagi, kan tidak relevan,” cetusnya.
LSM PMPR Indonesia juga meminta jangan sampai dari proses tersebut justru oknum penegak hukum menjadikan perkara ini sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.
