Diduga ‘Main’ SP3 Sampai Dua Kali, Pelapor Praperadilankan Polda Jabar

Diduga 'Main' SP3 Sampai Dua Kali, Pelapor Praperadilankan Polda Jabar
0 Komentar

BANDUNG – Babak baru Kasus Dede Rostandi vs Tjia Man Lien dan Cun Cun Widjaja (Mafia Tanah), semakin sulit mecari keadilan di Negeri ini. Itulah yang terlihat di benak Dede Rostandi CS usai menerima hadiah di bulan November berupa Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), Rabu  (11/11). Dimana dalam kurun waktu 11 bulan, ini kali kedua POLDA JABAR menghentikan Penyidikan atas kasus yang sama. 

Hal inilah yang melatarbelakangi pihak Pelapor dengan menggandeng LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) untuk menggelar aksi demonstrasi di Polda Jabar dalam kurun waktu 2 minggu ke depan. Pihaknya akan menggelar aksi teaterikal tabur bunga sebagai simbol matinya penegakkan supermasi hukum, di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Hal itu disampaikan Ketum LSM PMPR Rohimat Joker (Roker) dalam Konferensi Pers yang digelar di Hotel D’Palm, Kamis (12/11) siang.

Roker didampingi sesepuh Perhimpunan Mahasiswa Bandung (PMB) Dodi GS menjelaskan kornologis kasus ini bermula. Di mana pada awal 2015 Polda Jabr mengeluarkan SP3, namun dipatahkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan “PRAPERADILAN” DEDE ROSTANDI CS. Atas keputusan Majelis Hakim, atas nama Keadilan, POLDA JABAR harus kembali membuka kasus tersebut.

Baca Juga:Pemkab Cirebon akan Bangun RSUD Type DSosialisasi Pilkada di Hotel Berbintang, Ketua DPRD Karawang: KPUD Hamburkan Uang Negara

Perjalan kasus terbilang unik dan menjadi buah “Simalakama” bagi POLDA JABAR pasca penetapan TJIA MAN LIEN sebagai TERSANGKA oleh penyidik POLDA JABAR. Perlu diketahui pada Agustus 2013 DEDE ROSTANDI melaporkan kasus ini ke POLDA JABAR karena Ia dirugikan lantaran uang hasil penjualan tanah tak kunjung diserahkan.

Proses penyidikan pemanggilan para saksi dan hasil gelar perkara penyidik Polda Jabar, pada tanggal 20 Agusutus 2013, menetapkan TJIA MAN LIEN sebagai Tersangka. Selanjutnya Polda menyatakan jika perkara tersebut sudah cukup bukti. Kemudian penyidik Polda melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun hasil gelar perkara di Kejati Jabar kemudian mengembalikan berkas ke penyidik Polda dan harus dilengkapi. Proses bolak balik Polda – Kejati terus terjadi hingga 8 kali.

0 Komentar