Dituding Timbulkan Bau Busuk, Pemkab Bekasi Diminta Tindak Tegas PT. PBN

Dituding Timbulkan Bau Busuk, Pemkab Bekasi Diminta Tindak Tegas PT. PBN
WARGA kesal melihat PT.BPN melakukan perluasan bangunan, pasalnya selama ini PT tersebut telah mencemari lingkungan dengan bau yang tidak sedap. (foto fjr)
0 Komentar

BEKASI – Warga perumahan Blok C dan D Taman Sentosa, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang berpenghuni kira-kira sekitar 700 kepala keluarga (KK) menolak keras akan pembuangan limbah PT Pahala Bahari Nusantara (PBN) ke kali kecil selebar 2 meter yang memisahkan pabrik dengan perumahan Taman Sentosa, hanya saja terhalang tembok kurang lebih setinggi 5-10 meter.

Ketua Forum Komunikasi Taman Sentosa, M Taufik Hidayat menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2009 silam kasus ini sudah dilaporkan kepada pemerintah daerah, seperti Kepala Dinas LH, Wakil Bupati hingga ke Bupati Bekasi, namun mental. “Kasus ini sudah sejak 2009, bahkan kami sudah melaporkan kepada pihak Pemkab Bekasi, tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya, Sabtu (7/11).

Kegiatan pabrik pengolahan ikan PT PBN yang berlokasi di kawasan Karyadeka Pasir Sari sejak tahun 2009 selalu menyebarkan bau busuk ikan dari hasil proses produksinya.

Baca Juga:Goyang Gending Karawang Media Kampanye Cellica?Clothing Expo 2015 Hadir di SMB

Pada akhirnya, lanjut Taufik, tanggal 16 Mei 2013 Bupati Bekasi, Neneng Hasanh Yasin, lakukan sidak langsung ke lokasi PT PBN dan menghasilkan SK No. 660;3/KEP 178-BPLH/2013 tanggal 07 Juni 2013 tentang Sanksi Administratif Penghentian Sementara Proses Fishmeal (Tepung Ikan) kepada PT PBN.

“Bupati Bekasi pernah lakukan sidak pada bulan Mei 2013 dan mengeluarkan SK penghentian sementara proses fishmeal. Dan dari hasil SK tersebut, bau busuk dari pabrik tersebut sempat hilang dalam waktu kira-kira 1 bulan. Tetapi setelah itu, bau tersebut sampai sekarang masih tercium,” ungkapnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan melaporkan ke Menteri LH dan Kementerian LH di Jakarta. Tapi belum juga ada tanggapan. Hingga laporan ini sampai ke PTUN Bandung dan dibuat kesepakatan antara warga Taman Sentosa dan PT PBN. Namun setelah itu tuntuan warga dan teguran dari Pemkab Bekasi, Kementerian LH, hingga PTUN Bandung tidak digubris oleh PT PBN.

“Belum sampai dengan pencemaran bau tersebut, saat ini kami, warga Taman Sentosa dikejutkan dengan pembangunan bangunan baru (perluasan lahan) yang kabarnya milik PT PBN dan akan digunakan sebagai Cold Storage. Lokasi pembangunan tersebut masih dalam kawasan Karyadeka dan tidak jauh dari lokasi pabrik yang lama,” katanya.

0 Komentar