Lewat Instagramnya, Tyas Mirasih Klarifikasi Dirinya Terlibat Prostitusi Artis

Lewat Instagramnya, Tyas Mirasih Klarifikasi Dirinya Terlibat Prostitusi Artis
0 Komentar

INI jawaban Tyas Mirasih terkait namanya yang disebut-sebut dalam persidangan mucikari Robbi Abbas terkait dalam bisnis prostitusinya. Kata Tyas, semua itu tidak benar. Melalui Instagramnya, artis cantik ini mencoba menepis keberadaan dirinya yang sebagai salah satu pelakon bisnis lendir yang dilakukan Robbi Abbas.

12200778_10206734226705687_676067896_nBerikut isi pernyataan di Instagramnya:

“Sore semua teman2, skrg saya mau buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yg saat ini menyeret nama saya. Alhamdulillah krn perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yang selama ini menyeret nama saya. Alhamdulillah krn perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi, bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RA maupun perbuatan asusila lainnya, bahwa dalam sidang putusan kasus RA tidak benar nama saya disebut terbukti melakukan perbuatan asusila, maka dengan ini saya minta agar pihak2 yang terus menyudutkan saya dengan menyebar berita tidak benar, untuk mencabut dan menstop pernyataannya terkait pemberitaan ttg saya yang tidak benar tersebut.”

Sekedar mengulas, nama Tyas Mirasih muncul bersama Amel Alvy dan Sinta Bachir. Ketiga nama itu muncul dalam fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim saat sidang vonis Robbi Abbas, Senin (16/10) di PN Jaksel.

Baca Juga:Hina Wartawan di “Live” TV Swasta, Raffi Ahmad Terancam PenjaraTerjaring Operasi Preman, Dua Oknum LSM di Karawang Dijebloskan ke Tahanan

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan. Seperti salah satunya adalah mengenai Amel Alvi yang diamankan saat hendak bertransaksi. Dalam kesaksiannya, Amel mengaku sudah 3 kali menggunakan jasa Robby dengan klien yang sama atas nama Budi Kusuma.

“Bahwa saksi melakukan sekali tarifnya Rp20 juta. Sudah 3 kali (transaksi),” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi Mochtar saat membacakan fakta persidangan sebelum memberi vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (26/10).

12207993_10206734226585684_275046462_nDalam keterangan itu diketahui, Amel Alvi pertama kali memeberikan service kepada klien di Surabaya dan di salah satu hotel ternama di kawasan Thamrin, Jakpus, dengan tarif masing-masing Rp15 juta. Kemudian sekali lagi di hotel yang berada di kawasan SCBD dengan tarif Rp20 juta.

0 Komentar