Berikut perbedaan kesejahteraan antara karyawan di PT. JLJ dan JLO seperti disampaikan Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SKJLJ).
Karyawan tetap di PT JLJ:
– Gaji: Upah yang disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi dan pertumbuhan perusahaan
– Jaminan Kesehatan: Asuransi perusahaan ditambah BPJS Kesehatan untuk suami/istri dan 3 orang anak karyawan.
– Total gaji dalam 1 tahun: 20 bulan
– Bonus: 5 Bulan Gaji
Karyawan Tetap di PT JLO:
– Gaji: UMR ditambah tunjangan
– Jaminan Kesehatan: BPJS Kesehatan karyawan dan keluarga
– Total gaji dalam setahun: 15 bulan
– Bonus: Tidak ada
