Atas dasar tersebut, LBH Jakarta menuntut Kapolda agar, membebaskan Tigor Gempita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Luitnan, S.H. beserta 23 orang buruh lainnya; serta menindak tegas anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap kedua aktivis bantuan hukum LBH Jakarta dan 23 anggota buruh lainnya. (zens)
LBH Jakarta Mengecam Kebrutalan Polisi Menghadapi Aksi Buruh
